PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Jangan Mepet! DJP Ingatkan Aktivasi EFIN Bisa Butuh 15 Hari

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 Maret 2022 | 16.00 WIB
Lapor SPT Jangan Mepet! DJP Ingatkan Aktivasi EFIN Bisa Butuh 15 Hari

Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2021 di Pendopo Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan proses penyelesaian aktivasi electronic filing identification number (EFIN) paling lama 15 hari kerja sebagaimana Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-178/PJ/2020.

Keputusan tersebut dikeluarkan DJP mempertimbangkan keterbatasan selama pandemi Covid-19. Proses aktivasi EFIN pun menjadi lebih lama dari ketentuan sebelumnya yang hanya membutuhkan 1 hari kerja.

"Namun, karena pandemi Covid-19 dan diterbitkannya KEP-178/PJ/2020, proses penyelesaian aktivasi EFIN yang semula 1 hari kerja diperpanjang menjadi paling lama 15 hari kerja," kata DJP dalam akun Twitter resmi @kring_pajak, Jumat (18/3/2022).

Kode EFIN sendiri diperlukan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya melalui situs DJP Online, termasuk dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Perpanjangan waktu aktivasi EFIN ini pun masih jadi pertanyaan segelintir wajib pajak di media sosial.

"Untuk proses permohonan EFIN via email biasanya berapa lama ya? Kemarin saya kirimkan permohonan EFIN via email tapi masih belum ada balasan," kata wajib pajak pemilik akun @hanipssi kepada @kring_pajak, Jumat (18/3/2022).

Menanggapi cuitan tersebut, DJP mengimbau agar wajib pajak tersebut bersabar karena banyaknya antrean email yang masuk ke otoritas.

"Balasan email dari kantor pelayanan pajak (KPP) tergantung antrean email yang masuk dari masing-masing KPP. Kakak juga dapat coba melakukan konfirmasi ke KPP melalui saluran lain yang tersedia pada laman pajak.go.id/unit-kerja," tulis @kring_pajak.

Adapun EFIN juga dibutuhkan saat wajib pajak hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk SPT Tahunan 2021 wajib pajak orang pribadi tenggat waktu pelaporannya yakni pada 31 Maret 2022 dan SPT Tahunan 2021 badan pada 30 April 2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.