PERPAJAKAN INDONESIA

Lanjutkan Kemitraan dengan OECD, Indonesia Ambil Manfaat Ini

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 10 Oktober 2018 | 17:49 WIB
Lanjutkan Kemitraan dengan OECD, Indonesia Ambil Manfaat Ini Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Sekjen OECD Angel Gurria (kiri) berfoto bersama dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia 2018 di Bali. (DDTCNews-Antara/ Nicklas Hanoatubun)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia memperpanjang program kerja sama (joint work programme) dengan OECD untuk periode 2019-2021. Kemitraan ini disebut-sebut penting dalam perumusan kebijakan, terutama pajak di Tanah Air.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kemitraan dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menjadi kesempatan untuk berbagi pengalaman mengenai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Salah satu aspek yang bisa dibagi dan dipelajari, menurut dia, terkait dengan kebijakan pajak. Indonesia dapat belajar dari setiap kebijakan pajak dari negara lain. Apalagi, administrasi pajak dan kepatuhan menjadi salah satu aspek dalam OECD-Indonesia Joint Work Programme.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

“Kami mendapat banyak manfaat dari kemitraan ini, terutama tentang metode agar WP yang tidak patuh menjadi patuh. Kami menggunakan rekomendasi OECD untuk agenda nasional,” ujarnya di Bali, seperti dikutip dari siaranlive akun Facebook Kemenkeu, Rabu (10/10/2018).

Beberapa program seperti pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information(AEoI) dan rencana aksi dalam Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS) juga sudah diadopsi.

Sri Mulyani akan melihat dan mengkaji beberapa rekomendasi yang telah disampaikan dalam Laporan Survei Ekonomi OECD Indonesia 2018. Tidak hanya itu, kemitraan dengan OECD ini juga diharapkan dapat memberi masukan dalam reformasi pajak yang tengah berjalan. Salah satu aspek yang ingin dilihat yakni pajak penghasilan.

Baca Juga:
Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

“Selama ini seringnya membandingkan dengan Singapura. Padahal, itu tidak menggambarkan kondisi dunia secara menyeluruh. Nah, Anda [OECD] mempunyai perspektif yang bagus dan luas,” imbuh Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Kerja sama Indonesia dengan OECD mencakup area kebijakan ekonomi dan pembangunan yang meliputi administrasi dan kepatuhan perpajakan, pembangunan infrastruktur, perlindungan lingkungan, pengembangan UKM, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Angel Gurria, Sekretaris Jenderal OECD mengatakan Survei Ekonomi Indonesia dilakukan secara berkala setiap dua tahun sejak 2008. Survei tahun 2018 ini juga menandai peringatan 10 tahun kolaborasi pemerintah Indonesia dengan OECD dalam program ini.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Berbagai program yang ada dalam OECD-Indonesia Joint Work Programme, paparnya, akan berujung pada penciptaan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Salah satunya memang terkait dengan aspek perpajakan.

“Implementasi AEoI, misalnya, akan membantu peningkatan pajak karena adanya transparansi,” katanya.

OECD memproyeksi pertumbuhan Indonesia akan berada pada level 5,2% tahun ini dan 5,3% pada 2019. Ketahanan dan inklusivitas perekonomian dilakukan dengan meningkatkan pendapatan publik secara bersahabat dan mengembangkan pariwisata. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc