ADMINISTRASI PAJAK

Lakukan Kesalahan ketika Pemindahbukuan, Begini Cara Perbaikinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 13:30 WIB
Lakukan Kesalahan ketika Pemindahbukuan, Begini Cara Perbaikinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak tidak dapat melakukan pembatalan atas proses pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet. Menurut DJP, tidak ada ketentuan mekanisme pembatalan proses e-Pbk. Apabila bukti Pbk sudah terbit, tetapi terdapat kesalahan maka wajib pajak bisa kembali mengajukan Pbk.

“Wajib pajak bisa mengajukan Pbk atas bukti Pbk tersebut ke KPP. Saat ini, permohonan Pbk atas bukti Pbk belum dapat dilakukan melalui e-Pbk,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Apabila bukti Pbk ternyata belum terbit, wajib pajak diimbau untuk melakukan konsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) mengenai langkah lebih lanjut yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapi.

Terdapat 3 kondisi pemindahbukuan yang bisa dilakukan wajib pajak terhadap bukti Pbk. Pertama, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

Kedua, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Ketiga, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Adapun ketentuan pemindahbukuan ini diatur dalam PMK 242/2014.

Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara itu, bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?