SEWINDU DDTCNEWS
KURS PAJAK 29 MEI 2024 - 04 JUNI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Mei 2024 | 09.07 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Reli Penguatan Atas Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang Juni 2024, rupiah melanjutkan reli penguatan terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli).

Penguatan rupiah dibuka terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.000. Nilai kurs tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.042 per dolar AS.

Selanjutnya, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.619,62 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut tercatat mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp10.684,03 per dolar Australia.

Keperkasaan rupiah berlaku juga terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.402,72 per ringgit Malaysia atau turun dari posisi minggu lalu yang bertengger pada angka Rp3.409,62 per ringgit Malaysia.

Rupiah juga berbalik menguat terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion ditetapkan senilai Rp11.856,35 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut terpantau turun dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp11.897,65 per dolar Singapura.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp17.342,36. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp17.398,40 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 22/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 29 Mei 2024 - 04 Juni 2024 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.000,00-42,00
2Dolar Australia (AUD)10.619,62-64,41
3Dolar Kanada (CAD)11.701,14-68,37
4Kroner Denmark (DKK)2.324,22-7,71
5Dolar Hongkong (HKD)2.049,46-5,23
6Ringgit Malaysia (MYR)3.402,72-6,90
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.764,28-0,24
8Kroner Norwegia (NOK)1.499,765,62
9Poundsterling Inggris (GBP)20.341,3462,51
10Dolar Singapura (SGD)11.856,35-41,30
11Kroner Swedia (SEK)1.494,422,19
12Franc Swiss (CHF)17.519,29-177,69
13Yen Jepang (JPY)10.214,94-87,16
14Kyat Myanmar (MMK)7,61-0,02
15Rupee India (INR)192,240,06
16Dinar Kuwait (KWD)52.124,453,47
17Rupee Pakistan (PKR)58,350,83
18Peso Philipina (PHP)275,34-2,82
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.265,96-19,97
20Rupee Sri Lanka (LKR)53,38-0,01
21Baht Thailand (THB)439,69-0,14
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.848,83-34,57
23Euro Euro (EUR)17.342,36-56,04
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.205,80-12,72
25Won Korea (KRW)11,74-0,07

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.