PRESIDEN JOKO WIDODO:

KUR Tanpa Jaminan Jadi Rp100 Juta, UMKM Bisa Ngutang Rp20 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 10:21 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo meminta agar porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ditingkatkan menjadi 30% pada 2024. Presiden juga meminta agar porsi kredit perbankan untuk UMKM ditambah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk menggenjot porsi kredit ini, Presiden meminta ada pelebaran plafon pinjaman pada kredit UMKM. Salah satunya kredit yang diperlebar plafon pinjamannya adalah adalah pada kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

“Arahan Bapak Presiden terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini di bawah Rp50 juta, untuk ditingkatkan menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta,” katanya seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Airlangga menegaskan plafon kredit lainnya yang diperlebar adalah untuk kredit bagi UMKM yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Presiden meminta agar plafon kredit ini dinaikkan jadi Rp20 miliar.

“KUR yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar, ini arahan bapak Presiden ditingkatkan dari Rp500 juta menjadi Rp20 miliar. Nah ini perubahan-perubahan yang diharapkan untuk segera dapat dilaporkan kepada bapak presiden,” lanjutnya.

Baca Juga:
Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Pada kesempatan tersebut Airlangga yang didamping Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan selama ini porsi kredit bagi UMKM ada di kisaran 20%. Menurutnya Presiden ingin agar ada lompatan besar bagi UMKM.

“Selama ini pendanaan UMKM kita berada di level 18% sampai 20% dari total kredit. Di mana Bapak Presiden meminta bahwa diberikan tantangan yang lebih besar agar ada peningkatan secara lompatan,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar tingkat suku bunga kredit perbankan untuk UMKM bisa ditekan menjadi 6%. Tujuannya untuk meringankan para pelaku usaha UMKM, sehingga UMKM di Indonesia bisa lebih berkembang.

"Untuk itu perlu dibuatkan program. Apakah penjaminan melalui Askrindo dan Jamkrindo diperbesar. Apakah juga diberikan subsidi bunga kredit yang reguler, yang normal, di luar yang dalam penanganan ekonomi nasional, di luar PEN. Kita akan lihat berapa lagi yang diperlukan,” tambahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Kamis, 04 April 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Presiden Jokowi Ingin Lanjutkan Bantuan Beras Hingga Desember 2024

Rabu, 03 April 2024 | 12:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

DJP Jakarta Khusus Jalin Kerja Sama Inklusi Pajak dengan JIHS

BERITA PILIHAN

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan