PRESIDEN JOKO WIDODO:

KUR Tanpa Jaminan Jadi Rp100 Juta, UMKM Bisa Ngutang Rp20 Miliar

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 April 2021 | 10.21 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo meminta agar porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ditingkatkan menjadi 30% pada 2024. Presiden juga meminta agar porsi kredit perbankan untuk UMKM ditambah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk menggenjot porsi kredit ini, Presiden meminta ada pelebaran plafon pinjaman pada kredit UMKM. Salah satunya kredit yang diperlebar plafon pinjamannya adalah adalah pada kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan.

“Arahan Bapak Presiden terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini di bawah Rp50 juta, untuk ditingkatkan menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta,” katanya seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Airlangga menegaskan plafon kredit lainnya yang diperlebar adalah untuk kredit bagi UMKM yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Presiden meminta agar plafon kredit ini dinaikkan jadi Rp20 miliar.

“KUR yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar, ini arahan bapak Presiden ditingkatkan dari Rp500 juta menjadi Rp20 miliar. Nah ini perubahan-perubahan yang diharapkan untuk segera dapat dilaporkan kepada bapak presiden,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Airlangga yang didamping Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan selama ini porsi kredit bagi UMKM ada di kisaran 20%. Menurutnya Presiden ingin agar ada lompatan besar bagi UMKM.

“Selama ini pendanaan UMKM kita berada di level 18% sampai 20% dari total kredit. Di mana Bapak Presiden meminta bahwa diberikan tantangan yang lebih besar agar ada peningkatan secara lompatan,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar tingkat suku bunga kredit perbankan untuk UMKM bisa ditekan menjadi 6%. Tujuannya untuk meringankan para pelaku usaha UMKM, sehingga UMKM di Indonesia bisa lebih berkembang.

"Untuk itu perlu dibuatkan program. Apakah penjaminan melalui Askrindo dan Jamkrindo diperbesar. Apakah juga diberikan subsidi bunga kredit yang reguler, yang normal, di luar yang dalam penanganan ekonomi nasional, di luar PEN. Kita akan lihat berapa lagi yang diperlukan,” tambahnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.