PP 50/2022

Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2023 | 17:19 WIB
Kuasa WP Tak Bisa Menjalankan Hak dan Kewajibannya Jika Ini Terjadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak bisa mewakilkannya kepada kuasa wajib pajak yang ditunjuk.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Perlu dicatat juga, ada beberapa hal yang menjadikan seorang kuasa pajak tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya yang dikuasakan kepadanya.

"Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib pajak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 52 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (20/10/2023).

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Ada dua kondisi yang membuat seorang kuasa wajib pajak tak bisa menjalankan 'tugasnya'. Pertama, jika dirinya menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, jika kuasa wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Seperti diketahui, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Kuasa tersebut meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Khusus untuk konsultan pajak dan pihak lainnya harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain, jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementeruan Keuangan.

Sementara kuasa dari pihak keluarga, mencakup suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini