Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, wajib pajak bisa mewakilkannya kepada kuasa wajib pajak yang ditunjuk.Â
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa menjadi kuasa wajib pajak, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022. Perlu dicatat juga, ada beberapa hal yang menjadikan seorang kuasa pajak tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya yang dikuasakan kepadanya.Â
"Dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai kuasa, kuasa wajib pajak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 52 ayat (2) PP 50/2022, dikutip pada Jumat (20/10/2023).
Ada dua kondisi yang membuat seorang kuasa wajib pajak tak bisa menjalankan 'tugasnya'. Pertama, jika dirinya menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Â
Kedua, jika kuasa wajib pajak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.Â
Seperti diketahui, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.Â
Kuasa tersebut meliputi keluarga, konsultan pajak, dan pihak lainnya. Khusus untuk konsultan pajak dan pihak lainnya harus memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain, jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementeruan Keuangan.Â
Sementara kuasa dari pihak keluarga, mencakup suami, istri, dan keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. (sap)