KONSULTASI PAJAK

Kriteria Data Analisis Transfer Pricing

DDTC Consulting
Rabu, 08 Juni 2016 | 07.33 WIB
ddtc-loaderKriteria Data Analisis Transfer Pricing

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami menghadapi pemeriksaan transfer pricing (TP) terkait dengan transaksi penjualan biji plastik. Dalam dokumentasi TP, kami menganalisis transaksi itu berdasarkan metode perbandingan harga dengan data pembanding berupa data pasar. Pemeriksa dalam tanggapannya meragukan kredibilitas data pasar tersebut karena data itu dikeluarkan pihak independen di luar negeri yang tidak diketahui metode pengambilan datanya. Bagaimana menanggapi ini?

Sherly, Jakarta

Jawaban:

SECARA prinsip, metode perbandingan harga (comparable uncontrolled price/ CUP) adalah metode yang paling tepat dalam analisis TP di sektor komoditas (biji plastik). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/ PJ/ 2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha menyebutkan:

"Kondisi yang tepat dalam menerapkan metode perbandingan harga antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa antara lain a. barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding; atau...."

Hal itu juga tercantum dalam OECD Guidelines Paragraf 2.14 dan Rencana Aksi 10 proyek Base Erosion Profit Shifting (BEPS) tentang TP sektor komoditas. Bagian pertama Rencana Aksi BEPS menyatakan CUP adalah metode paling tepat untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi pada sektor komoditas.

Robert Feinschreiber (John Wiley & Sons, 2004) juga berpendapat metode CUP lebih cocok digunakan untuk beberapa industri hilir/ komoditas, di mana barang tersebut relatif sedikit memiliki nilai, sehingga antara satu barang dan barang lainnya mudah diperbandingkan.

Karena itu, data pasar dari pihak independen di luar negeri termasuk pembanding yang diizinkan dalam CUP. Hal ini juga dinyatakan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-22/ PJ 2013 tentang Pedoman Pemeriksaan TP dan Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-50/ PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan TP.

Sayangnya, regulasi TP Indonesia belum memerinci kriteria data pasar yang dapat digunakan. PER 22 dan SE 50 hanya menyebutkan harga pasar yang digunakan merupakan harga pasar produk komoditas atau harga barang/ jasa sejenis yang diperjualbelikan oleh pihak independen.

Kriteria terperinci itu baru ada pada Rencana Aksi 10 proyek BEPS - OECD TP Guidelines. Kriteria itu di antaranya: (i) harga pasar diperoleh dari data transparan dan diakui/ dikenal/ dikeluarkan badan statistik atau badan pemerintah; (ii) harga pasar digunakan oleh pihak independen untuk menetapkan harga;

Kemudian (iii) harga pasar itu merefleksikan kesepakatan harga dalam transaksi independen di pasar atas komoditas, dalam jenis dan volume tertentu yang diperdagangkan pada kondisi dan periode tertentu; (iv) harga tersebut digunakan luas dan rutin oleh pelaku bisnis di industri tersebut dalam negosiasi harga.

Terkait dengan persyaratan (ii) dan (iv), maka untuk memperkuat argumentasi penerapan metode CUP, ada baiknya diteliti apakah data pasar yang digunakan dalam analisis TP Ibu juga digunakan oleh asosiasi industri atau bahkan lembaga pemerintahan atau BUMN.

Hal ini akan membuktikan bahwa data pasar itu dapat diyakini kredibilitasnya. Prinsipnya, sepanjang data pasar yang digunakan telah memenuhi kriteria Rencana Aksi 10 proyek BEPS di atas, data tersebut dapat dipergunakan sebagai data pembanding eksternal dalam analisis TP.

Demikian jawaban kami. Salam.* (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.