PEMILU 2024

KPU Tegaskan Pasangan Capres-Cawapres Bisa Saling Sanggah saat Debat

Dian Kurniati | Minggu, 10 Desember 2023 | 08:00 WIB
KPU Tegaskan Pasangan Capres-Cawapres Bisa Saling Sanggah saat Debat

Ilustrasi. Suasana rapat tertutup antara KPU dengan masing-masing Timses pasangan Capres-Cawapres Pilpres 2024, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (6/12/2023). Rapat tersebut membahas soal format hingga panelis debat Capres-Cawapres Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap dapat saling sanggah saat debat.

Anggota KPU August Mellaz mengatakan mekanisme saling sanggah dapat digunakan untuk lebih mendalami jawaban setiap paslon. Melalui mekanisme ini, jawaban dari setiap paslon dapat direspons oleh moderator atau paslon lainnya.

"Ada pendalaman, baik dari moderator maupun dari peserta lain. Itu yang sedang kami finalkan semua, tanpa bermaksud sanggah-sanggahan atau apa," katanya, dikutip pada Minggu (10/12/2023).

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Mellaz menuturkan KPU telah mengundang ketiga paslon untuk membicarakan mekanisme debat capres-cawapres. Teknis pelaksanaan debat juga terus difinalisasi.

Dalam pertemuan dengan paslon, ia menyebut tidak ada yang keberatan dengan mekanisme saling sanggah. Menurutnya, salah satu usulan yang mencuat dalam pertemuan tersebut ialah terkait dengan ketersediaan durasi untuk menyampaikan visi dan misi.

Saat ini, KPU telah menetapkan jadwal dan tema debat capres-cawapres. KPU juga sudah menghimpun masukan paslon mengenai panelis dan moderator debat agar dapat segera ditetapkan.

Baca Juga:
Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

"Karena rundown-nya jelas, setiap menit dihitung. Di situ detail dan teknis, dan itu yang kami bahas," ujar Mellaz.

KPU menjadwalkan 5 debat capres-cawapres pemilu 2024. Debat pertama diagendakan pada 12 Desember 2023 di halaman KPU dengan tema pemerintahan, hukum, hak asasi manusia, penguatan demokrasi, pemberantasan korupsi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga.

Debat capres-cawapres akan dilaksanakan dengan durasi total 120 menit. Debat tersebut akan disiarkan secara langsung di televisi mulai pukul 19.00 WIB. Media televisi yang bakal menyiarkan debat juga sudah ditetapkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal