HASIL OPERASI DJBC

KPPBC Sintete Hibahkan Barang Hasil Tegahan

Gallantino Farman | Rabu, 16 November 2016 | 17:10 WIB
KPPBC Sintete Hibahkan Barang Hasil Tegahan Serah terima hibah BMN oleh KPPBC TMP C Sintete melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (Foto: kemenkeu.go.id)

SAMBAS, DDTCNews - Beberapa waktu lalu, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete menghibahkan 2.376 kg gula, 1.220 kg beras, dan 190 kg bawang kepada panti asuhan, pondok pesantren, dan masyarakat yang membutuhkan.

Kepala KPPBC Sintete Aris Sudarmanto mengatakan barang-barang tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN) eks tegahan. BMN ini diserahkan kepada Bupati Sambas untuk disalurkan melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada masyarakat yang kurang mampu.

“Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah, semoga menjadi stimulan rezeki untuk masyarakat Sambas,” katanya seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Barang-barang tersebut merupakan hasil Operasi Kemarau di perbatasan yang tujuannya mencegah penyalahgunaan fasilitas pelintas batas.

Sebagai informasi, fasilitas pelintas batas ini mengatur masyarakat perbatasan yang mendapatkan kebutuhan pokok dari Malaysia, namun tak boleh keluar dari wilayah yang telah diatur.

Keputusan hibah ini diambil setelah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang dan pertimbangan untuk kepentingan sosial. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi