Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah DKI Jakarta tengah menggencarkan sosialisasi UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Ratusan wajib pajak mengikuti kegiatan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh KPP Penanaman Modal Asing (PMA) Satu. Kepala KPP PMA Satu Rosmauli mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan secara marathon.
"Sosialisasi dilakukan secara daring mulai 30 November 2021 sampai 14 Desember 2021 dan melibatkan 214 wajib pajak," katanya dikutip pada Sabtu (18/12/2021).
Rosmauli menyatakan terdapat banyak perubahan regulasi perpajakan yang diatur melalui UU HPP. Oleh karena itu, wajib pajak diharapkan mampu mengimplementasikan perubahan ketentuan dalam UU HPP.
Dia menjelaskan kebijakan dalam UU HPP memiliki waktu berlaku yang berbeda-beda. Salah satu contohnya adalah ketentuan KUP yang mulai berlaku saat UU HPP diundangkan pada 20 Oktober 2021 dan kebijakan program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
"Saya berharap wajib pajak memahami dengan baik pasal demi pasal dalam UU HPP agar tidak keliru dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya di masa yang akan datang," terangnya.
Rosmauli menambahkan ketentuan UU HPP mengubah beberapa UU lainnya yang berkaitan dengan regulasi perpajakan. Deretan UU yang ikut diubah antara lain UU KUP, UU PPh dan UU PPN.
"Kemudian UU Cukai, UU No.2/2020 dan UU Cipta Kerja," imbuhnya. (sap)