KPP PRATAMA BONTANG

KPP Kirim Whatsapp ke Ribuan WP, Isinya Data Harta dan Imbauan PPS

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Juni 2022 | 13.00 WIB
KPP Kirim Whatsapp ke Ribuan WP, Isinya Data Harta dan Imbauan PPS

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews – KPP Pratama Bontang mengirimkan Whatsapp blast kepada 3.421 wajib pajak untuk segera memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) lantaran program tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang Deazy Safira menyampaikan KPP sebenarnya telah mengirim surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengikuti PPS. Wajib pajak yang diimbau ialah wajib pajak yang memiliki harta, tetapi belum melaporkannya dalam SPT Tahunan.

"Wajib pajak yang diimbau di antaranya memiliki harta berupa kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (29/6/2022).

Informasi yang disampaikan dalam Whatsapp blast tersebut berupa data harta wajib pajak harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh. Wajib pajak pun diminta untuk segera memanfaatkan PPS sebelum 30 Juni 2022 untuk menghindari sanksi.

Informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke KPP atau menghubungi Whatsapp 0853-4890-1640 atau 0877-0918-0558. KPP juga telah menambah layanan dengan membuka pojok PPS di akhir pekan yang berlokasi di Ramayana Bontang dengan alamat Jl. MH. Thamrin, Kota Bontang.

"Selain itu, pada hari Sabtu dan Minggu, KPP tetap memberikan pelayanan di ruang helpdesk khusus konsultasi PPS dengan jam layanan 08.00 sampai dengan 16.00 WITA," sebut Deazy.

Dengan dilaksanakan kegiatan tersebut, lanjutnya, KPP berharap dapat mendorong animo wajib pajak untuk ikut berperan dalam PPS sebelum masa waktu pelaksanaan PPS berakhir.

Sebagai informasi, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

PPS diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara itu, pelaksanaan PPS diatur dalam PMK 196/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.