SE-10/PJ/2023

KPP Diminta Batalkan Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar hingga Rp 100 Juta

Muhamad Wildan | Kamis, 14 September 2023 | 17:00 WIB
KPP Diminta Batalkan Pemeriksaan WP OP Lebih Bayar hingga Rp 100 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2023, Ditjen Pajak (DJP) memerintahkan kantor pelayanan pajak (KPP) untuk membatalkan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

KPP perlu membatalkan nomor pengawasan pemeriksaan (NP2) atas SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah diteliti dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Nanti, SPT itu perlu direkapitulasi untuk diterbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP).

"SPT Tahunan OP 17B dan SPT Tahunan OP 17D dalam daftar rekapitulasi...selanjutnya dilakukan penelitian sesuai dengan PMK 39/2018 sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c," bunyi SE-10/PJ/2023, dikutip Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:
Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Bila penelitian menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pajak, DJP akan menyampaikan surat pemberitahuan pemberian percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan permintaan rekening dalam negeri.

Dalam surat tersebut nantinya juga turut memuat nilai kelebihan pembayaran pajak berdasarkan penelitian. Lebih bayar pajak bakal dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah diterbitkan SKPPKP.

"SKPPKP...diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal nota dinas rekapitulasi," bunyi SE-10/PJ/2023.

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Jika hasil penelitian menunjukkan tidak ada kelebihan pembayaran pajak, SPT ditindaklanjuti dengan menyampaikan pemberitahuan bahwa tidak ada lebih bayar pajak. Tak hanya itu, wajib pajak orang pribadi juga akan diperiksa berdasarkan Pasal 17B UU KUP.

Untuk diketahui, fasilitas restitusi dipercepat diberikan DJP kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

Dengan adanya perdirjen tersebut, permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak orang pribadi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP sepanjang lebih bayarnya maksimal senilai Rp100 juta.

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Bila menggunakan prosedur Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi berhak memperoleh restitusi dipercepat atas kelebihan pembayaran tanpa perlu diperiksa sebagaimana yang berlaku dalam prosedur Pasal 17B UU KUP.

Dengan demikian, proses restitusi dipersingkat dari awalnya maksimal 1 tahun menjadi maksimal hanya 15 hari kerja saja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun