KOTA TANJUNGPINANG

Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 19 Februari 2024 | 17:00 WIB
Kota Tanjungpinang Bakal Pangkas Tarif Pajak Hiburan Jadi 20-25 Persen

Ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membuka ruang untuk menurunkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan mengatakan tarif PBJT yang dalam UU HKPD ditetapkan sebesar 40% hingga 75% akan diturunkan menjadi sebesar 20% hingga 25%. Menurut Hasan, tarif tersebut setara dengan yang berlaku di Bali dan Yogyakarta.

"Mereka [pelaku usaha] menginginkan ya tetap 15%, tapi kan nggak bisa. Di Bali dan Yogyakarta 20-25%, mungkin kita bisa terapkan seperti itu," ujar Hasan, dikutip Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Menurut Hasan, penurunan tarif PBJT menjadi lebih rendah dari 40% dimungkinkan sesuai dengan UU HKPD. Undang-undang tersebut membuka ruang bagi pemda untuk memberikan keringanan pajak. Ruang diskresi juga dipertegas oleh Kemendagri lewat Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ.

Lewat surat edaran ini, kepala daerah diminta untuk berkomunikasi dengan pelaku usaha dalam rangka membahas pemberian insentif fiskal.

"Ada kebijakan diskresi yang diberikan ke daerah, salah satunya soal pajak 40% untuk tempat hiburan," ujar Hasan seperti dilansir sijoritoday.com.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Hasan pun menegaskan PBJT atas jasa hiburan sesungguhnya ditanggung oleh konsumen, bukan pelaku usaha. Mengingat jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikonsumsi oleh segmen masyarakat kelas menengah ke atas, tarif yang lebih tinggi perlu diterapkan atas hiburan-hiburan tersebut.

"Orang yang ke hiburan malam itu kan orang yang ekonominya ke atas, bebannya juga kan ke konsumen bukan ke pelaku usaha," ujar Hasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS