KOREA SELATAN

Korea Selatan Bakal Terapkan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Depan

Muhamad Wildan | Minggu, 19 November 2023 | 10:00 WIB
Korea Selatan Bakal Terapkan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Depan

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan berencana memberlakukan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) mulai tahun depan.

Pemerintah memperkirakan sekitar 200 perusahaan multinasional asal Korea Selatan bakal terdampak oleh kehadiran Pilar 2. Beberapa perusahaan yang dimaksud antara lain seperti Samsung dan SK Hynix.

"Pemerintah akan membantu wajib pajak memahami ketentuan pajak. Perusahaan akan menganalisis dampak spesifik dari pajak minimum global dan menghitung tambahan beban pajak yang harus dibayar," sebut Kemenkeu, dikutip pada Minggu (19/11/2023).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sementara itu, entitas yang tidak terdampak oleh kehadiran Pilar 2 antara lain instansi pemerintahan, organisasi internasional, lembaga nonprofit, dana pensiun, dan investment fund.

Pemerintah akan menampung masukan wajib pajak lewat konsultasi publik yang digelar sejak bulan ini hingga 7 Desember 2023. Setelah itu, undang-undang implementasi Pilar 2 akan diundangkan pada Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Secara umum, ketentuan pajak minimum global sebagaimana dimaksud dalam Pilar 2 akan berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas €750 juta per tahun. Adapun tarif pajak minimum dimaksud adalah sebesar 15%.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15% maka top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat ultimate parent entity (UPE) berlokasi. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Walau terdapat hak untuk memberlakukan IIR bagi yurisdiksi residen, Pilar 2 memberikan hak kepada yurisdiksi pasar untuk terlebih dahulu mengenakan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT).

Bila suatu yurisdiksi mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki berdasarkan QDMTT, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD