PENERIMAAN PAJAK

Kontribusi Kenaikan Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kontribusi Kenaikan Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kontribusi kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak pada 2022 tergolong minim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hanya 21% dari total penerimaan pajak yang dikontribusikan oleh sektor yang terpengaruh secara langsung oleh kenaikan harga komoditas.

"Memang kontribusi sektor yang terpengaruh komoditas lebih tinggi, menjadi 21%. Namun, tetap mayoritas dijelaskan oleh kegiatan sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh komoditas," ujar Sri Mulyani, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sebesar 79% dari total penerimaan pajak pada tahun ini dikontribusikan oleh sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh kenaikan harga komoditas.

Walau demikian, tak dipungkiri bahwa penerimaan pajak pada sektor yang terpengaruh oleh harga komoditas mampu bertumbuh sangat tinggi. Pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor tersebut per April 2022 mencapai 168,6%.

Adapun pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh harga komoditas mencapai 38,3%.

Baca Juga:
Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

"Untuk periode selanjutnya, Mei hingga Desember [2022], tentu kita tetap berharap pemulihan ekonomi terjaga sehingga pertumbuhan penerimaan pajak bisa terus terjaga. Namun, mungkin tidak se-bullish dan setinggi seperti yang kita lihat pada 4 bulan pertama, jadi ada normalisasi nantinya," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, penerimaan pajak per April 2022 tercatat mencapai Rp567,7 triliun atau tumbuh 51,5% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tingginya penerimaan pajak dikontribusikan oleh pembayaran PPh pada April yang bertepatan dengan batas waktu penyerahan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ada Momentum Lapor SPT Tahunan, Realisasi PPh OP Masih Tumbuh Melambat

Rabu, 27 Maret 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Hingga 25 Maret, DJP Jakarta Khusus Kumpulkan Pajak Rp 53 Triliun

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi