PENERIMAAN PAJAK
Kontribusi Kenaikan Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan
Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kontribusi Kenaikan Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat kontribusi kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak pada 2022 tergolong minim.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hanya 21% dari total penerimaan pajak yang dikontribusikan oleh sektor yang terpengaruh secara langsung oleh kenaikan harga komoditas.

"Memang kontribusi sektor yang terpengaruh komoditas lebih tinggi, menjadi 21%. Namun, tetap mayoritas dijelaskan oleh kegiatan sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh komoditas," ujar Sri Mulyani, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, sebesar 79% dari total penerimaan pajak pada tahun ini dikontribusikan oleh sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh kenaikan harga komoditas.

Walau demikian, tak dipungkiri bahwa penerimaan pajak pada sektor yang terpengaruh oleh harga komoditas mampu bertumbuh sangat tinggi. Pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor tersebut per April 2022 mencapai 168,6%.

Adapun pertumbuhan penerimaan pajak pada sektor-sektor yang tidak langsung terpengaruh oleh harga komoditas mencapai 38,3%.

Baca Juga:
Resmi Berlaku! PPh 23 Royalti Turun Jadi 6% bagi WP OP yang Pakai NPPN

"Untuk periode selanjutnya, Mei hingga Desember [2022], tentu kita tetap berharap pemulihan ekonomi terjaga sehingga pertumbuhan penerimaan pajak bisa terus terjaga. Namun, mungkin tidak se-bullish dan setinggi seperti yang kita lihat pada 4 bulan pertama, jadi ada normalisasi nantinya," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, penerimaan pajak per April 2022 tercatat mencapai Rp567,7 triliun atau tumbuh 51,5% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Tingginya penerimaan pajak dikontribusikan oleh pembayaran PPh pada April yang bertepatan dengan batas waktu penyerahan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Maret 2023 | 18:27 WIB KINERJA FISKAL Capaian yang Fluktuatif Jadi Tantangan Kemenkeu Kelola PNBP
Selasa, 21 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Mulai April 2023! Tarif PPN Mobil Listrik Bisa Didiskon Jadi 1 Persen
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai