KEBIJAKAN FISKAL

Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Patok Defisit APBN Maksimum 4,85% PDB

Dian Kurniati | Kamis, 29 April 2021 | 13:33 WIB
Konsolidasi Fiskal, Sri Mulyani Patok Defisit APBN Maksimum 4,85% PDB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai merancang postur APBN 2022 dengan defisit antara 4,51% hingga 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani mengatakan rencana defisit APBN tersebut lebih kecil ketimbang tahun ini yang ditargetkan 5,7% terhadap PDB. Menurutnya, hal itu sebagai upaya konsolidasi fiskal sebelum mengembalikan defisit APBN ke level 3% terhadap PDB pada 2023.

"Dalam hal ini, defisit masih ada di kisaran 4,5% hingga 4,8% dari GDP kita," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2021, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani mengatakan pendapatan negara pada 2022 ditargetkan senilai Rp1.823,5 hingga Rp1.895,4 triliun, sedangkan belanja negara Rp2.631,8 hingga Rp2.775,3 triliun. Pemerintah pun merancang defisit APBN 2022 senilai Rp808,2 hingga Rp879,9 triliun atau antara 4,5%-4,8% terhadap PDB.

Dengan perkiraan defisit tersebut, penarikan utang pada 2022 diprediksi sebesar 4,81%-5,8% terhadap PDB. Adapun rasio utang pada 2020 diprediksi sebesar 43,76%-44,28% terhadap PDB, naik dari target tahun ini kurang lebih 41,05% terhadap PDB.

"Dengan defisit yang masih 4,5% hingga 4,8% maka pembiayaan tahun 2022 akan terus dijaga secara prudent di dalam kondisi global yang terus dinamis," ujarnya.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sri Mulyani melanjutkan pemerintah juga akan melanjutkan transformasi APBN pada 2022, baik dari sisi perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, maupun belanja negara.

Dia menjelaskan tema Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022 masih tentang pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Oleh karena itu, beberapa belanja akan tetap diarahkan pada penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan dukungan bagi dunia usaha.

Saat ini, ototoritas masih menyusun detail komponen APBN tersebut sebelum disampaikan kepada DPR. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT