LITERASI PAJAK

Konsep Pembatasan Kekuasaan Mengenakan Pajak di Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:00 WIB
Konsep Pembatasan Kekuasaan Mengenakan Pajak di Indonesia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam negara yang demokratis dan diatur hukum, kekuasaan pemerintah tidaklah bersifat tak terbatas. Hal ini juga berlaku dalam hal pengenaan pajak.

Namun demikian, UUD 1945 di Indonesia yang sifatnya supel dan singkat tidak mengatur tentang pembatasan kekuasaan mengenai kekuasaan pajak.

Pasal 23A UUD 1945 hanya mem­berikan penegasan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Berbeda halnya dengan UUD di negara Meksiko. UUD di Negeri Sombrero itu memberikan batasan kekuasaan pengenaan pajak berdasarkan prinsip­-prinsip ajaran Adam Smith, yaitu equality, certainty, conve­nience, dan economy.

Oleh karena itu, undang-undang pajak di Indonesia seharusnya juga dapat menjamin pengenaan pajak didasarkan kepada prinsip keadilan, kepastian, dan kemampuan (ability to pay).

Pendelegasian kekuasaan yang tidak disertai dengan pembatasan yang ketat berpotensi menyebabkan pemerintah menjadi powerful dalam mengenakan pajak.

Baca Juga:
Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Terlebih, pemerintah memiliki kepentingan untuk memaksimalkan penerimaan pajak sesuai dengan target yang dibebankan.

Untuk itu, cara yang efektif untuk membatasi kekuasaan tersebut ialah memaksimalkan peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam membahas rancangan undang-undang pajak.

DPR harus memperketat hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh untuk didelegasikan kepada pemerintah. DPR juga harus memisahkan institusi yang menyusun ketentuan pajak dengan institusi yang melaksanakan ketentuan pajak.

Baca Juga:
Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Kekuasaan pengenaan pajak harus dibatasi dengan jelas dan ketat sehingga tidak menyimpang dari ketentuan hukumnya dan semakin menjauh dari prinsip-prinsip dasar perpajakan.

Lantas, bagaimana konsep membatasi kekuasaan untuk mengenakan pajak di Indonesia? Baca buku Membatasi Kekuasaan Untuk Mengenakan Pajak secara digital di Perpajakan ID. Buku yang ditulis Darussalam dan Danny Septriadi ini terdiri dari 5 bab.

  • Bab 1: Membatasi Kekuasaan dan Pendelegasian Kekuasaan untuk Mengenakan Pajak
  • Bab 2: Membatasi Kekuasaan Penagihan Pajak atas Ketetapan Pajak saat Sengketa Pajak di Tingkat Keberatan dan Banding
  • Bab 3: Membatasi Kekuasaan Perluasan Withholding Tax atas Penghasilan Usaha
  • Bab 4: Membatasi Kekuasaan Pengesahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
  • Bab 5: Membatasi Kekuasaan Perluasan Penafsiran Undang-Undang Pajak dengan Ketentuan-ketentuan Perpajakan yang Kedudukannya di bawah Undang-Undang Pajak

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

Senin, 18 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dapat Hadiah, Bagaimana Cara Melaporkannya di SPT Tahunan?

Senin, 18 Maret 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Simpanan Emas Bertambah, Isi SPT Perlu Tambah Baris Harta yang Baru

Senin, 18 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Submit SPT Tahunan Gagal karena Token Tidak Valid, DJP Sarankan Ini