HOTMAN PARIS HUTAPEA:

'Perlu Tax Amnesty Jilid II untuk Tingkatkan Relaksasi Pajak'

Redaksi DDTCNews
Rabu, 24 Maret 2021 | 10.52 WIB
'Perlu Tax Amnesty Jilid II untuk Tingkatkan Relaksasi Pajak'

Pengacara Hotman Paris Hutapea. (foto: instagram @hotmanparisofficial)

JAKARTA, DDTCNews – Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II diperlukan untuk menambah penerimaan negara dalam menanggulangi dampak pandemi Covid-19.

Hotman menyebutkan sejumlah alasan kenapa pemerintah perlu segera menerbitkan tax amnesty jilid II di antaranya pemerintah membutuhkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat dan amnesti pajak lanjutan bisa menjadi solusi atas persoalan tersebut.

"Kenapa Pemerintah Indonesia perlu segera menerbitkan tax amnesty jilid II, karena pemerintah butuh uang dari penerimaan pajak yang sangat besar untuk menolong bangsa dan rakyat," katanya di akun Instagram @hotmanparisofficial dikutip Rabu (24/3/2021).

Alasan kedua adalah untuk menambah dosis insentif bagi pelaku usaha dan masyarakat. Menurutnya, kebijakan insentif pajak yang sudah digulirkan seperti pemangkasan tarif PPh badan dan lainnya belum cukup untuk menolong pelaku usaha.

Untuk itu, pagu belanja insentif pajak perlu terus ditambah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, penambahan dosis insentif tersebut akan ditambah oleh hasil program tax amnesty jilid II.

"Kami ucapkan terima kasih karena memang benar pemerintah telah memberikan relaksasi sebesar Rp56 triliun untuk kemudahan pajak. Tapi pemerintah butuh uang yang sangat besar untuk membeli vaksin, dari mana uang itu kalau bukan dari pajak terutama," tutur Hotman.

Pengacara ini juga memperkirakan potensi penerimaan pajak dari program tax amnesty jilid II bisa mencapai puluhan hingga ratusan triliun. Potensi tersebut, lanjutnya, tak boleh dilewatkan pemerintah guna mendukung penanggulangan dampak pandemi.

Hotman juga meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta memperluas insentif PPN untuk pembelian rumah. Menurutnya, relaksasi pajak juga perlu diberikan kepada sektor properti sekunder yaitu berupa diskon PPh dan BPHTB bagi penjual dan pembeli.

"Kalau tax amnesty jilid II diterbitkan, diperkirakan Indonesia mendapatkan puluhan hingga ratusan triliun dari dana luar negeri yang masih disembunyikan. Jadi pilihan tax amnesty jilid II merupakan pilihan utama bagi pemerintah agar bisa tingkatkan relaksasi pajak," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.