JAKARTA, DDTCNews—Penyanyi dangdut kelahiran Bekasi, Zaskia Gotik menawarkan kaos dan topi gratis bertuliskan #KawanPajak untuk 25 orang yang sudah melaporkan SPT tahunannya.
“Hali itikers, eneng mau bagi-bagi suvenir spesial berupa kaos dan topi bertandatangan eneng sendiri pastinya,” katanya dalam sebuah video di akun media sosial Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Utara, Rabu (11/03/2020).
Untuk mendapatkan kaos dan topi itu, caranya mudah yaitu dengan segera melapor SPT dan mengunggah bukti lapornya di Instagram dengan caption yang menarik. Jangan lupa follow dan mention akun @pajakcikarangutara.
“Tunggu apa lagi. Udah buruan ajak teman-teman kalian sebanyak-banyaknya. Buruan ikut challenge ini guys. Untuk info lebih lanjut, kalian bisa kepoin akun @pajakcikarangutar,” tutur penyanyi yang dikenal dengan Goyang Itik ini.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April.
Jika telat, wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000, dan wajib badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada denda untuk SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000,.
Wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online atau melalui e-Filing. Jangan lupa, wajib pajak yang ingin melaporkan SPT melalui e-Filing juga harus terlebih dahulu mendapatkan e-Fin.
Untuk diketahui, e-Fin adalah nomor identitas yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-filing pajak. Untuk mendapatkan e-Fin, umumnya wajib pajak harus mendatangi kantor pajak.
Sementara e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada lama DJP Online atau melalui perusahaan penyedia jasa aplikasi (application service provider/ASP). (rig)