Aktris Sandra Dewi.
JAKARTA, DDTCNews - Aktris kelahiran Pangkal Pinang, Sandra Dewi mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Sandra mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan juga saat ini makin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
"Sudah saatnya kita lapor SPT Tahunan dan sekarang gampang banget. Kita bisa melalui e-filing, melalui smartphone," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakjakbar, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Sandra menuturkan penyampaian SPT Tahunan menjadi bentuk kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Dia pun meminta wajib pajak untuk bergegas menyampaikan SPT Tahunan agar tidak telat.
UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
"Jangan sampai telat ya. Taat pajak itu penting untuk kita dan buat kita juga semuanya," ujar Sandra. (rig)