Bincang Academy Episode ke-33.
JAKARTA, DDTCNews - Bulan Februari 2023 makin mendekati akhir, wajib pajak orang pribadi terus diingatkan untuk segera menjalankan kewajibannya, yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Perlu diingat, periode pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hanya tersisa 1 bulan, hingga batas akhirnya 31 Maret 2023.
Meski begitu, ternyata di antara wajib pajak yang telah terdaftar untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau sudah mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya untuk digunakan sebagai NPWP, ada yang tidak memiliki kewajiban membayar pajaknya.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak adalah mereka yang memiliki total penghasilan dalam setahun kurang dari jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang dimilikinya. Selain itu, ada juga wajib pajak UMKM atau pekerjaan usaha yang masih memiliki omzet dalam setahun kurang dari Rp500 juta. Karena omzetnya di bawah nilai omzet tidak kena pajak, maka tidak ada kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan.
Nah, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, apakah mereka masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh-nya? Apakah ada cara untuk menggugurkan kewajibannya untuk melaporkan SPT?
Temukan jawaban dan dapatkan informasi lengkapnya dengan menonton videonya melalui link berikut:
Ingin mendapatkan tips dan trik dalam pengisian SPT tahunan PPh OP dari praktisi berpengalaman dan bersertifikat? Ikuti pelatihannya secara online dalam Practical Course: Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022.
Kelas akan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)