TAHUN 2019 menjadi tahun penentu bagaimana sistem perpajakan Indonesia diterapkan. Pasalnya, kebijakan ini akan berada di tangan presiden masa mendatang setelah dilaksanakannya pilpres tahun depan. Sebagai pemilih yang bijak, masyarakat harus jeli menimbang janji-janji politik yang diberikan para pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam visi-misi yang dibawa kedua pasangan kandidat pemimpin Indonesia 2019-2024, isu perpajakan menjadi salah satu hal sentral yang dapat menjadi penentu pemilih melabuhkan suaranya. Masyarakat harus sudah mengerti bahwa pajak memiliki peran penting bagi keberlangsungan perekonomian Indonesia. Kondisi saat ini, pajak merupakan salah satu penerimaan paling besar.
Setiap kampanye calon kandidat pemimpin, terdapat janji-janji manis yang dapat memikat masyarakat sebagai pemilih. Janji-janji politik inilah yang seharusnya dipertimbangkan oleh masyarakat untuk melihat arah kebijakan yang akan dibawa oleh calon pemimpin. Kedua kubu pasangan, Jokowi-Ma’ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, memberikan janji-janji dengan tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat namun dengan program-program yang berbeda.
Hal ini menjadi penting karena masih menjadi tantangan terberat dalam sektor fiskal. Dalam kampanye kubu pasangan nomor urut satu, Jokowi-Ma’ruf Amin, pasangan ini memiliki cita-cita meningkatkan penerimaan perpajakan Indonesia dengan cara mengutamakan kontinuitas program reformasi perpajakan yang sudah dilakukan pada periode sebelumnya. Sedangkan, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno dengan cara stimulus fiskal.
Pasangan nomor urut satu dengan tegas akan melanjutkan program pajak yang sebelumnya sudah dilakukan. Program pajak yang diusung pasangan ini, yaitu pertama, melanjutkan reformasi perpajakan yang berkelanjutan. Sebagai kandidat petahana, program lanjutan ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Masalah utama yang menjadi fokus utama perbaikan reformasi pajak saat ini adalah kebijakan perpajakan dan administrasi perpajakan di Indonesia.
Terdapat beberapa langkah perbaikan yang dilakukan pada kepemimpinan Presiden Jokowi, yaitu penerapan Automatic Exchange of Information (AEoI), penerapan insentif perpajakan antara lain tax holiday dan tax allowance, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan regulasi, penguatan data dan sistem informasi perpajakan antara lain melalui e-filling, e-form, dan e-faktur, serta membangun kepatuhan wajib pajak dengan cara membangun kesadaran pajak antara lain melalui e-service, mobile tax unit,dan lainnya.
Program kedua adalah memberikan insentif pajak bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pemerintah telah mengeluarkan regulasi baru terkait PPh final UMKM menjadi 0,5%. Jelas, hal ini dapat menurunkan penerimaan pajak. Namun, tujuan utama dari dikeluarkannya regulasi ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak, terutama pelaku UMKM.
Selain itu, program ini bertujuan untuk meningkatkan peran UMKM dalam penerimaan negara dan daya saing terhadap negara lain. Tujuan utama program yang akan diusung pasangan nomor urut satu ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena hal ini masih menjadi masalah besar ditambah dengan kecenderungan yang menurun.
Kubu pasangan nomor urut dua memiliki beberapa program pajak yang akan diterapkan ketika terpilih nanti. Pertama, menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh pasal 21 orang pribadi. Harus dipahami bahwa PTKP menjadi batas penghasilan orang pribadi membayar pajak. Artinya, dengan program ini semakin sedikit orang pribadi yang harus membayar pajak. Saat ini PTKP di Indonesia sebesar Rp54 juta setahun. Dibandingkan dengan negara-negara di ASEAN, seperti Malaysia yang memiliki PTKP sebesar Rp28 juta setahun, Indonesia memiliki PTKP yang tergolong tinggi.
Kedua, menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama. PBB memiliki pengaruh terhadap pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk menutupi biaya dalam melaksanakan belanja pembangunan daerah yang setiap tahunnya meningkat. Dengan ini pendapatan daerah akan kehilangan penerimaan utamanya.
Tujuan utama yang ingin dibawa dari kedua program tersebut adalah menjamin daya beli masyarakat akan terus meningkat. Pasalnya, bagian pendapatan yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak-pajak tersebut dialihkan untuk digunakan menambah konsumsi.
Kebijakan seperti ini sudah dilakukan oleh Presiden Donald Trump dengan mengubah keranjang pendapatan atau income bracket untuk penentuan tarif pajak, sehingga penurunan tarif pajak ini membuat dunia usaha semakin bergairah untuk melakukan ekspansi. Dengan ekspansi dan tambahan konsumsi masyarakat membuat pertumbuhan ekonomi Amerika meningkat.
Ketiga, memangkas birokrasi yang menghambat dan melakukan reformasi perpajakan dengan tujuan mendorong masyarakat untuk meningkatkan daya saing terhadap negara lain. Terakhir, memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap buku yang terjangkau dan murah melalui kebijakan perpajakan yang menunjang.
Program-program pajak yang dimiliki pasangan nomor urut dua ini jelas bertujuan untuk meningkatkan konsumsi dan investasi yang akan mempengaruhi peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, hal yang harus digaris bawahi adalah risiko dari stimulus pajak ini, yaitu terdapat bagian penerimaan negara yang mengalami penurunan. Dengan demikian, untuk menjaga anggaran negara dapat stabil, pemerintah harus menutupinya dengan penambahan instrumen pembiayaan utang.*