LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK 2018

Menanti Perbaikan Sistem Pajak dari Presiden & Wapres 2019-2024

Redaksi DDTCNews
Kamis, 03 Januari 2019 | 11.33 WIB
ddtc-loaderMenanti Perbaikan Sistem Pajak dari Presiden & Wapres 2019-2024
Nadila Pratiwi,
S1 Akuntansi Universitas Hasanuddin.

DALAM hitungan bulan, tak terasa perhelatan paling akbar di Indonesia akan segera di mulai. Ini merupakan peristiwa sejarah yang paling penting dan menjadi goresan tinta sejarah yang tak akan di lupakan oleh rakyat Indonesia. Apalagi kalau bukan pemilihan presiden (Pilpres) dan wakil presiden periode 2019-2024.

Hal yang menjadi perhatian besar adalah program-program kerja yang telah di usung oleh masing-masing capres dan cawapres (Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi), salah satunya mengenai pajak.

Pajak merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pajak merupakan kewajiban bagi rakyat, dan negara berhak memungutnya. Pajak adalah sumber pendapatan pemerintah untuk menyediakan barang dan jasa publik.

Sebagai sumber pendapatan utama, pajak bagaikan tulang punggung negara. Dapat dibayangkan apa yang akan terjadi jika tidak ada pajak. Tentu pemerintah akan sulit mendapatkan pemasukan.

Wajarlah Benyamin Franklin mengungkapkan ‘in this world nothing is certain except death and taxes’. Dana dari pajak, akan di gunakan oleh negara untuk melakukan pembangunan dan pembenahan infrastruktur.

Dalam proses kampanye Pilpres 2019 ini, masing-masing kubu telah menyusun program kerja pajak yang di harapkan dapat menarik hati rakyat. Dari nomor urut 1 Jokowi-Ma’ruf, program kerja pajak yang mereka usung yaitu:

  1. Melanjutkan reformasi perpajakan yang berkelanjutan untuk mewujudkan keadilan dan kemandirian ekonomi nasional dengan target terukur, serta memperhatikan iklim usaha dan peningkatan daya saing; dan
  2. Memberikan insentif pajak bagi usaha mikro, makro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ini merupakan program kerja lanjutan dari Jokowi pada periode kepemimpinan 2013-2018. Wajar saja jika Jokowi tetap melanjutkannya karena memang program kerja tersebut belum terlaksana sepenuhnya. 

Sementara itu, dari kubu Prabowo-Uno, mereka mengusungkan program kerja yang berbeda, meliputi :

  1. Menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan menurunkan tarif PPh pasal 21 orang pribadi;
  2. Menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan pertama;
  3. Menghapus secara drastis birokrasi yang menghambat dan melakukan reformasi perpajakan  agar lebih merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara tetangga; dan
  4. Meningkatkan akses masyarakat terhadap buku yang murah dan terjangkau melalui kebijakan pajak yang menunjang.

Dari program kerja yang di usung oleh masing-masing kubu kita dapat melihat perbedaan yang amat mencolok dari keduanya. Pihak Jokowi berinisiatif untuk melanjutkan program kerja yang telah disusun pada periode sebelumnya. Sedangkan kubu Prabowo mengusung inisiatif yang baru dengan harapan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Meskipun ada perbedaan dalam program kerja yang di usung, tetapi masing-masing kubu tetap mempunyai perhatian yang sama yaitu pertumbuhan ekonomi menuju kesejahteraan rakyat.

Jika di lihat dari rumusan program kerjanya, Prabowo-Sandi sudah menjelaskan program kerja yang cukup detail, langsung menuju masalah ekonominya, seperti menaikkan Batasan PTKP, menurunkan PPh dan penghapusan PPB bagi rumah tinggal pertama untuk meringankan beban hisup masyarakat.

Juru bicara Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menjelaskan bahwa jika Prabowo-Sandi terpilih nantinya, mereka akan membangun infrastruktur tanpa utang. Namun, persoalannya apakah pembangunan dapat dilakukan tanpa mengutang, mengingat saat ini Indonesia sedang di terjang oleh melemahnya rupiah.

Terlepas dari program pajak Capres dan Cawapres, sebenarnya hal yang menjadi kendala dalam pengoptimalan pajak adalah tingkat kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak. Untuk itu, penegakan wajib pajak dengan menegakkan hukum yang lebih tegas lagi terhadap orang-orang yang enggan bayar pajak. Saat ini, tax ratio Indonesia sangat rendah, yakni hanya berkisar di angka 11%.

Masih banyak persoalan lain di ranah pajak. Siapa pun yang terpilih menjadi Presiden dan Wapres 2019-2024, semoga bisa memberi perubahan dan perbaikan dalam sistem perpajakan melaui rencana programnya. Masyarakat Indonesia tinggal memilih dan menanti realisasinya.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.