KONSULTASI

Ketentuan Insentif Pajak bagi Pemasok Obat Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Juni 2021 | 11.15 WIB
ddtc-loaderKetentuan Insentif Pajak bagi Pemasok Obat Penanganan Covid-19

Sutan R.H. Manurung,

Kadin Indonesia.

Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Afif. Saya bekerja sebagai staf keuangan di suatu perusahaan yang bergerak di bidang farmasi. Saat ini, perusahaan saya memasok obat-obatan untuk penanganan Covid-19 ke beberapa rumah sakit di beberapa kota.

Apakah terhadap penyerahan obat tersebut dapat memperoleh insentif pajak? Kemudian, apa sajakah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Afif atas pertanyaannya. Ketentuan tentang perusahaan yang memasok obat-obat untuk penanganan Covid-19 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (PMK 239/2020).

Melalui PMK 239/2020, pemerintah mengatur insentif pajak berupa PPN tidak dipungut, PPN ditanggung pemerintah, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 bagi industri yang memasok obat-obat penanganan covid-19.

Pemberian insentif PPN dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) PMK 239/2020 yang akan diberikan kepada:

  1. Pihak tertentu atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan/ atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
  2. Industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Covid-19; dan
  3. Wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/ atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/ atau obat yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Adapun barang kena pajak yang akan mendapatkan insentif dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 239/2020, yaitu:

  1. Obat-obatan;
  2. Vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
  3. Peralatan laboratorium;
  4. Peralatan pendeteksi;
  5. Peralatan pelindung diri;
  6. Peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
  7. Peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh pihak tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Lalu, untuk fasilitas pajak penghasilan untuk perusahaan pemasok obat-obatan diatur pada Pasal 5 ayat (6) sebagai berikut:

“Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan:

  1. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
  2. pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.”

Untuk memanfaatkan insentif tersebut, perusahaan Bapak perlu mendapatkan surat pembebasan dan pemungutan PPh Pasal 22. Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 diatur pada Pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan bahwa wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Adapun untuk kedua insentif di atas berlaku hingga 31 Desember 2021.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.