STIE PERBANAS SURABAYA

Aspek Ini Jadi Kendala Penerapan Mandatory Disclosure Rule

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 23 Maret 2019 | 14.00 WIB
Aspek Ini Jadi Kendala Penerapan Mandatory Disclosure Rule

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kemahasiswaan dan Kehumasan STIE Perbanas Surabaya Basuki Rachmat (kedua dari kanan) berfoto bersama pembicara, moderator, dan panitia Seminar Nasional 2019. 

SURABAYA, DDTCNews – Landasan hukum masih menjadi kendala penerapan kewajiban pengungkapan perancanaan pajak (mandatory disclosure rule/ MDR) di Tanah Air.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji implementasi MDR sejatinya akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Apalagi, instrumen yang menjadi bagian dari rekomendasi OECD dalam Aksi BEPS ke-12 ini memberi kesempatan bagi WP untuk menjelaskan perencanaan pajak di awal.

“Meski MDR sangat layak untuk diterapkan di Indonesia, penerapannya masih terkendala oleh landasan hukum,” ujarnya dalam Seminar Nasional 2019 STIE Perbanas Surabaya, Sabtu (23/3/2019).

Beberapa kendala itu antara lain mencakup definisi aggressive tax planning, dasar hukum formal dan waktu pengungkapannya, serta kewajiban bagi promotor pajak (konsultan pajak, akuntan publik, firma hukum, penasihat keuangan, dan lain sebagainya).

Bagaimanapun, tujuan utama dari MDR adalah memperoleh informasi dini mengenai skema perencanaan pajak yang agresif untuk penilaian risiko. MDR juga ditujukan untuk mengidentifikasi skema, pengguna, dan promotor dengan cepat. Hal ini mampu mengurangi aktivitas pemasaran dan penggunaan skema agresif.

Oleh karena itu, ada beberapa prinsip dalam mendesain ketentuan MDR. Pertama, jelas dan mudah dipahami. Kedua, seimbang antara biaya kepatuhan dan manfaat yang diperoleh oleh otoritas pajak. Ketiga, efektif dalam mencapai tujuan serta secara akurat dapat mengidentifikasi skema agresif. Keempat, optimal dalam menggunakan informasi.

Bawono pun memaparkan adanya beberapa negara yang telah menerapkan ketentuan MDR, seperti Inggris (2004, diamandemen 2006 dan 2011), Irlandia (2011), Portugal (2008), Afrika Selatan (2003, direvisi 2008), Kanada (1989, diperbaharui 2013), Amerika Serikat (1984 dan direvisi pada 2004).

Di Afrika Selatan, 629 perencanaan telah dilaporkan sejak 2009. Dalam sebagian besar kasus, pengungkapan telah dilakukan oleh beberapa perusahaan besar. Sementara di Inggris, sekitar 925 dari 2.366 skema penghindaran pajak yang diungkapkan hingga 2013 telah ditutup oleh undang-undang.

“Kita bisa belajar dari beberapa negara tersebut. Apalagi, Indonesia berkomitmen untuk memerangi BEPS,” imbuh Bawono.

Bagaimanapun, salah satu aspek penting untuk melawan aggressive tax planning adalah ketersediaan data dan informasi mengenai kepatuhan dan perilaku wajib pajak. Sumber informasi utama dari Surat Pemberitahuan (SPT) selama ini belum memberikan data yang valid.

Sekadar informasi, seminar nasional yang dihadiri 300 peserta ini dibuka dengan sambutan Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kemahasiswaan dan Kehumasan STIE Perbanas Surabaya Basuki Rachmat. Turut hadir pula Ketua IAI KAPj Wilayah Jawa Timur Djoko Dewantoro sebagai pembicara lainnya. Dosen STIE Perbanas Surabaya Dewi Murdiawati bertindak sebagai moderator. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.