JAKARTA, DDTCNews – Di tengah berbagai kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat karena terjadinya pandemi Covid-19, Pengadilan Pajak mulai melaksanakan persidangan online atau elektronik.
Awalnya, penerapan persidangan online menjadi pilihan majelis-majelis sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) mulai Juni 2020. Selanjutnya, mulai Agustus 2021, persidangan online juga mulai dilakukan pada majelis-majelis sidang di tempat kedudukan (Jakarta).
Skema persidangan online ini sudah diamanatkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No.KEP-016/PP/2020. Salah satu pertimbangan diterbitkannya keputusan ini adalah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya proses persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien.
Keputusan itu dibuat dengan mempertimbangkan 2 payung hukum yang telah ada. Pertama, Undang-Undang (UU) Pengadilan Pajak. Kedua,Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Dalam keputusan itu disebutkan persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi konferensi video.
Adapun tata cara persidangan secara elektronik tercantum dalam lampiran KEP-016/PP/2020. Persidangan secara elektronik berlaku untuk acara sidang pemeriksaan dan/atau pengucapan putusan sesuai dengan rencana umum sidang yang sudah ditetapkan oleh panitera pengganti.
Pada proses awal, panitera pengganti mengirimkan surat pemberitahuan/panggilan sidang kepada para pihak melalui sarana elektronik. Surat ini dilampiri formulir persetujuan yang harus disampaikan kembali kepada Pengadilan Pajak paling lambat 3 hari sebelum sidang dilaksanakan.
Jika formulir persetujuan tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, persidangan dilaksanakan tidak secara elektronik. Jika pemohon banding/penggugat menyatakan tidak setuju dengan persidangan online, mereka dapat hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Pajak.
Mengutip TC Media Edisi 122 Tahun 2021, Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengatakan salah satu target khusus Pengadilan Pajak adalah memaksimalkan pelaksanaan persidangan online. Oleh karena itu, proses bisnis berbasis teknologi informasi makin ditingkatkan.
“Saya harapkan pencapaian penyelesaian sengketa pajak dengan prinsip cepat, murah dan sederhana dapat terlaksana di tengah kondisi pandemi saat ini. Selanjutnya, saya juga berharap bahwa roadmap yang sudah dicapai saat ini dapat diteruskan,” ujarnya.
Dalam sebuah webinar, Ketua Tim Evaluasi dan Perumus Peraturan, Tata Tertib, dan Teknis Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik di Pengadilan Pajak L.Y. Hari Sih Advianto menjelaskan cara konvensional dianggap sudah tidak mampu mengatasi permasalahan sengketa yang makin banyak.
“Namun, tantangan pengadilan secara online diantaranya adalah belum adanya landasan khusus yang dapat merujuk persidangan elektronik di Pengadilan Pajak, gangguan jaringan komunikasi baik pihak PP ataupun pihak lain, serta belum semua pihak internal dan eksternal yang mendukung diberlakukannya persidangan secara elektronik,” jelasnya.
Lantas, bagaimana menurut Anda? Apakah Anda setuju persidangan online di Pengadilan Pajak tetap diberlakukan pascapandemi Covid-19? Berikan pendapat Anda dalam kolom komentar.
Sebanyak 2 pembaca DDTCNews yang memberikan pendapat pada kolom komentar artikel ini dan telah menjawab beberapa pertanyaan dalam survei akan berkesempatan terpilih untuk mendapatkan uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000).
Debat ini hanya bisa diikuti oleh warga negara Indonesia dan tidak berlaku untuk karyawan DDTC. Pemenang dipilih berdasarkan pada pengisian survei dan kolom komentar yang konstruktif, berdasarkan fakta, dan tidak mengandung unsur SARA.
Keputusan pemenang ditentukan oleh tim DDTCNews dan bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. Pajak hadiah ditanggung penyelenggara. Penilaian akan diberikan atas komentar dan jawaban yang masuk sampai dengan Rabu, 19 Januari 2022 pukul 15.00 WIB. Pengumuman pemenang akan disampaikan pada Jumat, 21 Januari 2022. (kaw)
Lina Lutfiana
Oktaviani
Wahyu Rizky Nugroho
Siti Chairunnisa
Ayu Sekar
Rara
Alexa
Supriyanto
lvia
Auliya Sabrina
Intan Dayanti
Ros
Calista
Apid Olsi
Ririn
Nugroho
Muzayra
Naomi Ester
Hasna
Gunawan
catherine
Nurul
Debbie
Yemima
Syahdita
Ina
NA
Kirani
Budi
jojo
fitria maulida
glen
Areta
ANITA
Neneng
Boin Haloho
Fan
Bismillah2022lulus
Gaby
Kintan nurajijah
Aini aini
Raisa Adista
Ruth Marry
Dewanti
Kusuma
Lina
Yova
cindy
Aida
Kezia Zai
Lexi Jalu Aji
muhammad kamal
Fransiska
zahra putri
P bubble gum
Natalia
Annisa
Brooks
Cahaya putih
Maulida
Anita
Nina marlina
Ovan
Arga Rizki
Sella
Mahshun
Rizki Zakariya
Caroline
yasmin
medina
yasmin
yasmin
melinda
yasmin
Fatkhul
ferry
Salsabila
Fara
verdyana
meidi
Nadhira
chelsea
Nanda Marisa
Lindaa
Luthfi
Apriliana Dwi Andriana
Muh Rifqi Baihaqi
Bunga Rahmawati
Tasya prinki
Kadek Pradnya
Siti Nurjanah
Ade annisa dewi
Aini
Akhmad Khoyrun Najakh
Utami
Reka Loisah
Hani karla
Onita
hananoy978
Nisa
Nisa
Nanda Yolanda
Finika
Gufff
Meta nur bita
Meta nur bita
Widia
Maftukhah
Deborah
savira r
Biri reza
Desy
Shokhib
Rachman Hakim Albar
Benny Kurniawan
Arin
Cintya putri
Benedikta Risma
Ananta
Wilis
Rafly Faisal
Ilham Saega
Bunga
aufa
Anissa Dwi Aprilia
Rizqy
gtvienna
Anisha Isa
Billy
Kresno Adiwibowo