SEMINAR INTERNASIONAL

STIAMI Gelar Seminar Pajak E-Commerce

Redaksi DDTCNews
Jumat, 21 April 2017 | 15.34 WIB
 STIAMI Gelar Seminar Pajak E-Commerce

Ilustrasi. (STIAMI)

JAKARTA, DDTCNews – Program Perpajakan Vokasi Institut STIAMI Jakarta menggelar seminar internasional dengan tema “Perkembangan Pajak E-Commerce dan Iklan Digital di Negara ASEAN” pada Sabtu 22 April 2017, bertempat di Gedung MPR RI (Nusantara V).

Adapun narasumber yang akan dihadirkan berasal dari beberapa negara di ASEAN di antaranya Assoc. Prof. Dr. Muhammad Rizal Bin Palil selaku Head Of Accounting dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Minister & Deputy Chief of Mission Royal Nitivadee Manitkul dari Kedubes Thailand di Jakarta, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi dan publik figur Risti Tagor yang juga memiliki bisnis berbasis online.

Direktur Program Vokasi Ardiansyah mengatakan seminar internasional ini juga merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka memperingati ulang tahun ASEAN.

Ardiansyah juga menyampaikan terselenggaranya seminar ini juga tidak lepas dari adanya MoU kerja sama Institur STIAMI Jakarta Program Vokasi dengan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono dan instansi lainnya seperti Kementrian Luar Negeri, Direktur Kerjasama Asean dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yang secara bersamaan memliki keinginan untuk menyelenggarakan sebuah kegiatan yang bertaraf Internasional dengan mengundang berbagai tokoh baik tokoh nasional maupun internasional.

Dengan perpaduan narasumber tersebut diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa juga kalangan publik lainnya tentang perkembangan bisnis e-commerce dan iklan digital, serta bagaimana penerapan pengenaan pajaknya di negara-negara ASEAN khususnya di Indonesia.

Kegiatan Seminar Internasional ini akan dihadiri lebih dari 700 peserta yang terbagi dari berbagai kalangan diantaranya mahasiswa, akademisi, praktisi dan professional, serta dihadiri pula oleh mahasiswa dari luar negeri.

Secara terpisah, Rektor Institut STIAMI Panji Hendrarso berharap seminar internasional ini, dapat memberikan pemahaman terhadap masyarakat khususnya mahasiswa, para praktisi dan kalangan dunia bisnis bahwa transaksi e-commerce juga memberlakukan ketentuan-ketentuan pajak yang diharapkan dapat menjawab isu perpajakan selama ini. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.