GLOBALISASI dan digitalisasi memudahkan praktik transaksi lintas batas suatu grup usaha. Transaksi intragrup dilakukan perusahaan untuk tujuan efektivitas dan efisiensi, terutama terkait dengan sumber daya. Dalam konteks ini, muncul isu pajak, terutama terkait dengan penentuan harga transfer (transfer pricing).
Apalagi, isu transfer pricing juga erat dikaitkan dengan penghindaran pajak. Situasi ini pada gilirannya memantik respons otoritas pajak dengan pengetatan pengawasan terhadap wajib pajak grup. Pengawasan ini terutama menyangkut penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
Terlebih, PKKU atau arm’s length principle (ALP) juga menjadi bagian penting dari Proyek Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G-20.
Pemerintah Indonesia juga secara aktif mengubah regulasi tentang transfer pricing agar sejalan dengan Rencana Aksi BEPS OECD/G-20. Konsekuensinya, transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi lebih komprehensif. Simak ‘DDTC Kembali Wakili Indonesia dalam Diskursus Transfer Pricing Global’.
Dalam situasi tersebut, pemahaman secara komprehensif mengenai transfer pricing sangat diperlukan. Pemahaman dimulai dari aspek fundamental transfer pricing serta berbagai analisis terkait dengan penerapan ALP dalam transaksi hubungan istimewa suatu grup usaha.
Selain itu, wajib pajak juga perlu memahami berbagai aspek pemenuhan kepatuhan, terutama yang berkaitan dengan TP Doc. Terlebih, lewat PMK 172/2023, pemerintah menegaskan penggunaan pendekatan ex-ante dalam penyusunan local file dan master file sebagai bagian dari TP Doc.
Pendekatan ex-ante menekankan bahwa kewajaran harga transfer harus diuji berdasarkan data dan informasi yang tersedia sebelum atau pada saat transaksi dilakukan. Hal ini berbeda dengan pendekatan ex-post, yang pengujiannya setelah transaksi dilakukan.
Artinya, melalui pendekatan ex-ante, wajib pajak perlu bersiap sejak awal tahun untuk memastikan setiap transaksi afiliasi telah sesuai dengan ALP. Pendekatan ini menuntut perusahaan tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga proaktif dalam memastikan kewajaran harga transfer sejak awal.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyadari bahwa TP Doc menjadi makin penting, terutama sebagai strategi mitigasi risiko pajak. Apalagi, keperluan dokumentasi transfer pricing juga berlaku bagi hampir semua wajib pajak yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional.
Hal tersebut menjadi krusial, mengingat isu transfer pricing masih menjadi sorotan dalam pengawasan pajak, baik di Indonesia maupun secara global. Dalam konteks Indonesia, pengawasan terhadap wajib pajak grup dan transaksi afiliasi juga masih menjadi prioritas otoritas pajak.
Masih untuk memitigasi risiko, wajib pajak juga perlu memahami aspek transfer pricing atas transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu seperti transaksi jasa, harta tidak berwujud, keuangan, restrukturisasi bisnis, dan kesepakatan kontribusi biaya.
Apalagi, sesuai dengan PMK 172/2023, penerapan PKKU untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu tersebut harus dilakukan melalui tahapan pendahuluan. Dalam hal ini, wajib pajak harus terlebih dulu melakukan pembuktian motif dan manfaat atas transaksi yang dilakukan.
Otoritas pajak juga sempat menyatakan adanya pergeseran perilaku wajib pajak. Jika sebelumnya upaya penghindaran pajak dilakukan secara langsung, kini terdapat kecenderungan praktik penghindaran secara tidak langsung melalui skema transfer pricing yang tidak sesuai dengan PKKU.
Dalam perkembangan terbaru, melalui PMK 15/2025, pemerintah juga memangkas jangka waktu pemeriksaan, termasuk pengujian kepatuhan bagi wajib pajak dalam satu grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing.
PMK 15/2025 pada gilirannya menandai era baru pemeriksaan pajak. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak, termasuk transfer pricing. Selain itu, pemahaman mengenai dispute resolution juga dibutuhkan.
Untuk itu, pemahaman mengenai transfer pricing menjadi sebuah keharusan untuk memitigasi risiko. Pemahaman itu mulai dari aspek fundamental transfer pricing, pemenuhan kewajiban TP Doc, berbagai analisis transfer pricing, ketentuan beberapa transaksi khusus, hingga penyelesaian sengketa.
Berbagai aspek terkait dengan transfer pricing yang perlu dipahami tersebut akan diulas secara komprehensif dalam intensive course DDTC Academy bertajuk Comprehensive Transfer Pricing (Batch 32). Acara akan dilaksanakan secara online via Zoom Meeting sebanyak 4 kali pertemuan dan 1 sesi ujian.
Terkait dengan ujian, peserta yang mendapat nilai minimal 70 dari 100 akan mendapatkan e-certificate of excellence. Adapun e-certificate of excellence menjadi salah satu bukti bahwa peserta sudah memahami konsep fundamental dari transfer pricing.
Pemateri dalam course ini adalah para profesional DDTC yang sebagian besar telah bersertifikasi transfer pricing dari Chartered Institute of Taxation (CIOT), Inggris. Beberapa pemateri bahkan telah menyandang gelar Advanced Diploma in International Taxation (ADIT).
Oleh karena itu, materi yang diulas dalam pelatihan intensif ini juga dapat digunakan sebagai bekal awal bagi profesional pajak yang ingin mengikuti sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) dari CIOT.
Sebagai informasi kembali, DDTC Academy adalah satu-satunya penyelenggara resmi kelas persiapan ADIT di Indonesia yang direkomendasikan oleh CIOT. Selain itu, DDTC juga kembali mempertahankan posisi Tier 1 sebagai konsultan pajak transfer pricing 2025 di Indonesia berdasarkan peringkat yang dirilis oleh International Tax Review (ITR).
Para pemateri dalam course ini juga berpengalaman dalam menangani berbagai permasalahan dalam transfer pricing baik dari sisi kepatuhan maupun litigasi. Pengalaman praktis ini memastikan setiap materi relevan dengan tantangan yang dihadapi dalam praktik sehari-hari. Oleh karena itu, pemateri juga akan membahas beberapa landmark case law.
Berikut ini susunan pemateri dan topik yang akan dibahas dalam intensive course.
Hari 1 (Sabtu, 11 Oktober 2025)
Pemateri:
Flouresya Lousha, S.E., BKP., ADIT. - Senior Manager of DDTC Consulting
Azim Novriansa, S.E., BKP., ADIT. - Assistant Manager of DDTC Consulting
Topik:
Introduction to & Landscape of Transfer Pricing, Functional Analysis, Value Creation and Value Chain Analysis.
Introduction and basic framework of TP;
Global and domestic TP landscape;
TP documentation & compliance;
Functional analysis and value chain analysis;
Value creation; dan
Landmark case law.
Hari 2 (Sabtu, 18 Oktober 2025)
Pemateri:
Novi Hartanti, S.E., Akt., CPA., BKP. - Senior Specialist of DDTC Consulting
Shihab Fatahillah, S.Ak., BKP. - Specialist of DDTC Consulting
Topik:
Guidance for Applying the Arm’s Length Principle: Comparability Analysis and Transfer Pricing Method.
Comparability analysis;
Source of comparable: internal vs. external comparable;
Practical issues concerning comparability analysis;
Transfer pricing method; dan
Landmark case law and external database simulation.
Hari 3 (Sabtu, 25 Oktober 2025)
Pemateri:
Andini Soraya, S.I.A., BKP. - Senior Specialist of DDTC Consulting
Alfiah Ramadhani, S.Pn., BKP. - Specialist of DDTC Consulting
Topik:
Specific Transactions: Transfer Pricing of Intangibles, Intragroup Financing and Cost Contribution Arrangement (CCA).
Transfer pricing and intangibles;
Intragroup financing;
Cost contribution arrangements (CCA); dan
Landmark case law and external database simulation.
Hari 4 (Sabtu, 1 November 2025)
Pemateri:
Tami Putri Pungkasan, S.E., BKP., ADIT. - Manager of DDTC Consulting
Dwina Karina, S.H., BKP., ADIT. - Assistant Manager of DDTC Consulting
Topik:
Specific Transaction: Intragroup Services & Business Restructuring and Transfer Pricing Dispute Prevention and Resolution.
Intragroup services;
Transfer pricing aspects of business restructuring;
Transfer pricing dispute prevention and resolution;
TP audit based on MoF Reg. 15/2025;
Advance pricing agreement (APA); dan
Mutual agreement procedure (MAP).
Sesi Ujian (Sabtu, 8 November 2025)
Secara eksklusif, para peserta course kali ini akan mendapatkan buku terbitan DDTC yang berjudul Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Vol 2).
Berikut ini daftar fasilitas yang akan didapatkan oleh peserta.
Rekaman pelatihan tersedia sampai 15 November 2025 (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy)
Pre-course guide
E-modul b/w (pada dashboard peserta di situs web ddtc academy)
Studi kasus dan diskusi
Tanya-jawab interaktif
E-certificate of attendance untuk seluruh peserta
E-certificate of excellence untuk peserta yang memiliki skor hasil ujian minimal 70 dari 100
Buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua – Vol 2)
Akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan
Voucer diskon 15% pembelian buku yang diterbitkan DDTC
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai dengan 23 September 2025) senilai Rp8.500.000. Setelah itu, harga berlaku normal, yakni senilai Rp9.000.000. Ada pula harga khusus klien senilai Rp8.000.000. Daftar melalui situs web DDTC Academy.
Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected], atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)