UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Webinar soal Tarif Efektif PPh Pasal 21, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 08 Januari 2024 | 09.51 WIB
FEB UI Adakan Webinar soal Tarif Efektif PPh Pasal 21, Tertarik?

Poster.

JAKARTA, DDTCNews – Studi Profesionalisme Akuntan (SPA) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (Ul) bekerja sama dengan Departemen Akuntansi dan Tax Education Research Center (TERC) FEB UI menggelar Tax Update Webinar 2024.

Webinar tersebut mengusung tema Simplified Income Tax Management: Leveraging Effective Tax Rate (TER) Strategies. Webinar yang menggandeng DDTCNews sebagai media partner ini akan digelar melalui Zoom Meeting.

Melalui tema yang diusung, agenda tersebut akan mengupas tuntas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 yang mengatur tentang tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21.

Agenda tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat P2Humas DJP Dian Anggraeni sebagai pembicara. Adapun koordinator TERC FEB UI Christine Tjen akan memoderatori jalannya acara tersebut.

Acara akan diselenggarakan pada Selasa (9/1/2024) pukul 09.00 - 12.00 WIB. Calon peserta yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RegistrationFormTUW2023.

Selain e-certificate, acara tersebut juga bernilai 2 SKP dan 1,5 KUM bagi mahasiswa FEB Ul. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Candra Maharani (y4lz0ykn/089606301623) atau Ahmad Zaky (ahmadzakyyy/081958632590).

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 dan PMK 168/2023. Kedua beleid yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut merupakan dasar penerapan TER PPh Pasal 21.

Berlakunya TER PPh Pasal 21 akan membuat sejumlah perubahan dalam perhitungan PPh Pasal 21.

Bagi pegawai tetap, penerapan TER PPh Pasal 21 akan berpengaruh pada cara penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.

Selain pegawai tetap, terdapat pula penyesuaian cara perhitungan untuk pegawai tidak tetap, bukan pegawai, dan subjek pajak lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.