RAPBN 2018

Komisi XI DPR Setujui Anggaran 6 Kementerian dan Lembaga

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Oktober 2017 | 10:28 WIB
Komisi XI DPR Setujui Anggaran 6 Kementerian dan Lembaga

JAKARTA, DDTCNews – DPR RI telah menyetujui anggaran belanja pada enam kementerian dan lembaga yang berhubungan dengan keuangan. Alokasi anggaran tersebut akan masuk dalam belanja kementerian dan lembaga di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng mengatakan pemerintah bisa menghemat belanja sesuai dengan penerimaan negara namun dengan tidak menurunkan kualitas dan kinerjanya.

"Anggaran ini tolong dihemat sesuai penerimaan supaya kondisi APBN kita sehat tak terseok-seok karena penerimaan yang tidak optimal," ujarnya di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (19/10).

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Dalam rapat itu, anggaran Kementerian Keuangan pada tahun depan disetujui sebesar Rp45,6 triliun, Bappenas sebesar Rp1,99 triliun, Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar Rp4,76 triliun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp2,84 triliun, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,45 triliun, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp 224,8 miliar.

Selain itu, Mekeng berpesan agar pemerintah jangan terlalu ketat dalam mengejar penerimaan pajak."Kalau pajak terlalu ketat orang malah takut dan ekonomi enggak bergerak. Tolong sampaikan pada aparat pajak yang diuber-uber jangan itu-itu saja, yang besar malah tidak dipajaki. Online dipajaki, tapi jangan sampai penjualan online melempem," ucapnya.

Menanggapi DPR RI, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan anggaran tersebut akan digunakan seefisien mungkin. Sementara untuk penerimaan pajak, hal ini akan dibicarakan kembali oleh pemerintah agar situasi tetap kondusif.

"Fungsi Ditjen Pajak itu tidak hanya mengumpulkan pajak tetapi juga bisa menjadi insentif, sehingga ekonomi juga bisa tumbuh," jelasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya