ADMINISTRASI PAJAK

Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Maret 2024 | 10:15 WIB
Kode OTP Daftar NPWP Sudah Masuk Tapi Tak Bisa Validasi, Ini Solusinya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dilakukan melalui e-registration (ereg) di laman DJP Online. Dalam prosesnya, sistem Ditjen Pajak (DJP) akan mengirimkan kode OTP atau token melalui SMS untuk kemudian divalidasi/direvifikasi.

Sayangnya, kadang kala wajib pajak menemui kendala teknis berupa gagalnya validasi meski kode OTP sudah diterima. Jika hal itu terjadi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak.

"Apabila kode OTP sudah masuk namun terkendala ketika proses validasi, silakan coba langkah berikut ketika mengakses ereg," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga:
Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Langkah pertama, gunakan browser dan/atau perangkat yang berbeda. Kedua, lakukan clear cookies & cache pada browser yang dipakai.

Ketiga, gunakan mode new private window (Mozilla Firefox) atau new incognito window (Chrome). Keempat, pastikan pengisian kode captcha sudah sesuai. Kelima, coba akses kembali laman ereg dengan memberikan jeda waktu.

Apabila seluruh cara di atas masih juga tidak membuahkan hasil. Opsi lain yang bisa ditempuh adalah mencoba mendaftar NPWP lagi dengan menggunakan alamat email lain. Jika sudah berhasil dengan email lain, nantinya email bisa diubah kembali sesuai dengan alamat email utama yang digunakan.

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jika seluruh cara di atas masih saja tidak berhasil, wajib pajak bisa mengunjungi KPP/KP2KP sesuai dengan wilayah tempat tinggal untuk meminta bantuan petugas mendaftar NPWP.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen di medsos. Sebuah akun mengeluhkan kendala yang dialami dalam pendaftaran NPWP, yakni gagal memvalidasi token NPWP.

"Padahal kode OTP sudah masuk dan pulsa sudah terpotong. Sudah 2 hari kayak gini," kata wajib pajak tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan