BERITA PAJAK HARI INI

Kini Beli Emas Batangan Antam Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 08:55 WIB
Kini Beli Emas Batangan Antam Kena Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Kamis (5/10) publik dihebohkan dengan pengumuman yang terpampang digerai-gerai penjualan emas batangan logam mulia. Setiap transaksi pembelian logam mulia di seluruh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 mulai 2 Oktober 2017.

Bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan 0,45%. Sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan 0,9%. Adapun penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi. Ketentuannya tercantum dalam PMK 34/PMK.010/2017.

Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito membenarkan pengumuman tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut dalam rangka membantu pemerintah dalam mengumpulkan pajak. Namun demikian, PPh pasal 22 yang dipungut penjual tersebut dapat dikreditkan oleh pembeli dan dikurangkan dari PPh yang harus dibayarkan dalam SPT Tahunan wajib pajak.

Baca Juga:
Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Berita lainnya mengenai aturan pajak e-commerce yang diharapkan juga dikenakan bagi pebisnis online di media sosial dan pemerintah yang akan menerbitkan aturan pajak e-commerce pekan depan. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Aturan Pajak Diminta Menyasar Pebisnis di Media Sosial

CEO Blanja.com sekaligus Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (iDEA) Aulia Ersyah Marinto menginginkan aturan pajak yang akan menyasar pebisnis e-commerce dengan kategori marketplace nantinya diharapkan juga diberlakukan ke pebisnis di media sosial (medsos). Pasalnya, jika hanya diterapkan di platform situs e-commerce saja, dikhawatirkan, marketplace tersebut justru mati lantaran para pebisnis online pindah ke media sosial yang saat ini juga banyak digandrungi.

  • Aturan Pajak E-Commerce Terbit Pekan Depan

Kementerian Keuangan saat ini sedang merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berkaitan dengan pemungutan pajak e-Commerce. Hal ini agar sektor penerimaan pajak di Indonesia terutama dari sektor e-Commerce lebih jelas. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi memastikan bahwa PMK tersebut siap diterbitkan dalam waktu dekat, bahkan tidak sampai menunggu hingga akhir bulan.

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL
  • Teknologi Kartin 1 Diintegrasikan dengan Kartu Member iCIO Community

Kartu anggota komunitas iCIO Community yang telah diintegrasikan dengan Kartu Indonesia Satu (Kartin1) menjadi tanda peluncuran pertama Kartin1 oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Pengintegrasian kartu ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program integrasi data nasional. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi mengatakan akan bekerja sama dengan berbagai instansi lainnya baik pemerintah maupun swasta utuk memaksimalkan semua potensi yang dimiliki Kartin1.

  • KPK Ungkap Modus Penggelapan Pajak Pemilik Mobil Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti soal tata kelola retribusi dan pajak daerah DKI Jakarta. Terutama, tentang banyaknya kendaraan mewah yang menunggak pajak. Menurut Komisioner KPK Basaria Pandjaitan, kendaraan mewah menunggak pajak lantaran Pemprov DKI belum memiliki pola penagihan yang strategis dengan mempertimbangkan kemungkinan taktik cara penagihan. Bahkan Bahkan mengatakan pemilik mobil mewah yang tak mau bayar pajak banyak berasal dari kalangan pejabat dan artis.

  • BPK Sebut Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak Belum Efektif

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memeriksa efektivitas kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak di Jakarta, Medan dan Surabaya pada Tahun Anggaran 2011 hingga Semester I 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dikatakan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan pajak belum sepenuhnya efektif dalam mendukung target penerimaan pajak. Ini lantaran pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak belum dilaksanakan secara memadai.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu Asal Penuhi Kriteria

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS