BERITA PAJAK HARI INI

Kinerja 2 Kanwil Andalan DJP Lesu, Simak Lengkapnya di Sini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 20 November 2019 | 08.45 WIB
Kinerja 2 Kanwil Andalan DJP Lesu, Simak Lengkapnya di Sini

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Seretnya penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 masih menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (20/11/2019). Kinerja kantor wilayah (kanwil) andalan Ditjen Pajak (DJP) dalam pengumpulan penerimaan pajak tercatat lesu.

Secara nasional, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019 tercatat senilai Rp1.018,5 triliun. Nilai tersebut setara dengan 64,56% dari target dalam APBN 2019. Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak hanya 0,23% (year on year/yoy).

Jika dilihat dari kinerja tiap kanwil, Kanwil Wajib Pajak Besar dan Kanwil Jakarta Khusus masih menjadi dua penyumbang penerimaan pajak terbesar. Namun, keduanya terpantau mencatatkan persentase yang tidak tinggi bila dibandingkan dengan target.

Penerimaan yang telah dihimpun Kanwil Wajib Pajak Besar tercatat senilai Rp498,9 triliun. Dengan demikian, kanwil tersebut berkontribusi sekitar 48,98% dari total realisasi penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2019. Namun, realisasi itu hanya setara dengan 61,32% dari target yang ditetapkan.

Selanjutnya, penerimaan yang telah dihimpun Kanwil Jakarta Khusus selama 10 bulan pertama tahun ini mencapai Rp247,6 triliun. Penerimaan kanwil ini menyumbang sekitar 24,31% dari total realisasi penerimaan pajak. Namun, realisasi tersebut hanya mencapai 67,34% dari target.

Lesunya kinerja dua kanwil yang menyumbang sekitar 73,29% dari total penerimaan pajak per akhir Oktober 2019 ini, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dikarenakan sektor pertambangan umum, migas, dan manufaktur – yang mendominasi bidang usaha WP di kanwil tersebut – juga sedang lesu.

Selain itu beberapa media juga menyoroti topik mengenai proyeksi shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak. Hingga saat ini, DJP masih memegang outlook shortfall penerimaan pajak senilai Rp140 triliun.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Data Penerimaan Pajak per Kanwil

Hingga akhir Oktober 2019, baru ada tujuh kanwil yang mencatatkan realisasi penerimaan pajak di atas 75% dari target. Selain itu, ada 4 kanwil yang menorehkan kinerja di bawah persentase capaian nasional 64,56%. Berikut rincian kinerja penerimaan pajak per kanwil hingga Oktober 2019.

Kanwil Persentase terhadap Target (%) Realisasi Penerimaan (Rp Triliun)
Jakarta Selatan II82,1536,1
Jawa Barat III81,9923,9
Sumsel & Babel80,8815,8
Bali80,4511,7
Kepulauan Riau79,256,9
Papua dan Maluku76,0411,5
Kalimantan Timur75,6323,3
Jawa Timur I74,7450
Banten74,5457,3
Jakarta Barat74,451,2
Jakarta Pusat74,378,6
Suluttenggomalut74,110,3
Kalselteng73,7415,9
Jawa Barat II73,0645,6
Jakarta Utara72,5441,8
Jawa Tengah II71,8614
Riau71,5917,7
Jawa Timur II71,223,5
Jawa Barat I70,634,8
Jakarta Selatan I69,6860,4
Sumatra Utara II69,346,2
Sulselbartra69,0115,2
DI Yogyakarta68,936,1
Kalimantan Barat68,97,8
Jawa Tengah I68,8331,8
Jakarta Timur67,6531,9
Sumatra Utara l67,620,7
Jakarta Khusus67,34247,6
Nusa Tenggara65,236,4
Aceh655,3
Bengkulu dan Lampung62,1711
Sumbar dan Jambi62,1411,5
Wajib Pajak Besar61,32498,9
Jawa Timur II56,9035,2
  • Tidak Ijon

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan setiap kanwil akan memberi imbauan kepada WP jika ada temuan data dan informasi yang membuat adanya nilai pajak kurang bayar. Penagihan, sambungnya, akan diintensifkan.

“Yang jelas, kami tidak menginstruksikan ijon penerimaan pajak sama sekali,” katanya.

  • Pelebaran Shortfall

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji memproyeksi penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target. Dengan demikian, shortfall berada di rentang Rp179 triliun hingga Rp216 triliun.

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak berisiko hanya akan mencapai 83,6% atau sekitar Rp1.318 triliun. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun. Proyeksi ini juga dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’.

  • Extra Effort

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengaku akan terus memantau perkembangan yang terjadi. DJP, sambungnya, akan menjalankan extra effort dari berbagai aspek. Optimalisasi penggunaan data juga akan dilakukan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.