KAWASAN INDUSTRI

KIHT Terpadu Pertama Siap Dibangun di Kalimantan

Dian Kurniati | Minggu, 06 September 2020 | 13:01 WIB
KIHT Terpadu Pertama Siap Dibangun di Kalimantan

Presiden Joko Widodo beserta rombongan meninjau Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Batang, beberapa waktu lalu. (Foto: Antara)

SINGKAWANG, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bersiap membangun kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu di Pulau Kalimantan, yakni di Kota Singkawang, Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Sintete Denny Prasetyanto mengatakan pembangunan KIHT terpadu tersebut menjadi salah satu strategi DJBC menekan peredaran rokok ilegal.

Menurutnya Singkawang akan menyusul Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang telah mengoperasikan KIHT terpadu perdana di Indonesia. "KIHT merupakan pendekatan kepada pengusaha rokok ilegal untuk menjadi legal," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Denny mengatakan rencana pembangunan KIHT terpadu tersebut telah dibicarakan bersama Pemerintah Kota Singkawang, sejak Juli 2020. Menurutnya Pemkot Singkawang juga mendukung rencana DJBC karena dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Ia menjelaskan KIHT terpadu adalah kawasan pemusatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. Dengan fasilitas tersebut, dia berharap para produsen rokok lebih mudah mengembangkan produksinya secara legal.

Menurutnya Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Pada KIHT terpadu itulah, sambungnya, DJBC akan hadir memberikan pelayanan, pembinaan industri, serta mengawasi produksi dan peredaran hasil tembakaunya.

Denny juga menyiapkan fasilitas untuk produsen rokok yang beroperasi di KIHT terpadu tersebut, salah satunya penundaan pembayaran cukai sampai 90 hari sejak pemesanan pita cukai. "Keuntungan lain yang ditawarkan adalah kemudahan kegiatan berusaha dan perizinan," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT