Ilustrasi. Karyawan merapikan kamar di Hotel Santika Premiere Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (7/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
GARUT, DDTCNews – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Garut, Jawa Barat mengibarkan bendera putih pada sejumlah hotel dan restoran sebagai bentuk kekecewaan atas keadaan hotel dan restoran yang mengalami ketidakpastian selama pandemi Covid-19.
Ketua PHRI Garut Deden Rohim mengatakan PHRI Kabupaten Garut sudah berupaya melakukan audiensi dengan pemerintah daerah. Namun, hingga saat ini, belum ada solusi yang riil terhadap nasib para pengusaha hotel dan restoran di Kabupaten Garut .
"Pengibaran bendera putih ini adalah sebuah refleksi hati kami yang menangis. Kami di tempat usaha seperti orang yang sudah meninggal. Pajak harus bayar tapi tempat usaha tutup, enggak sanggup lagi bro dari mana gua bayar," katanya, dikutip pada Selasa (20/7/2021).
Pengibaran bendera putih tersebut dilakukan pada 30 hotel dan restoran di Kabupaten Garut yang tergabung dalam PHRI. Dalam hampir 2 tahun terakhir, pengusaha hotel dan restoran terus berupaya untuk bertahan dalam menghadapi situasi yang tidak menentu akibat Covid-19.
"Sebetulnya kami ini hampir klimaks ya akibat dari PPKM darurat juga. Kami sudah berjibaku sekuat tenaga hampir dua tahun ini," ucapnya.
Saat ini, lanjut Deden, semua anggota PHRI di Kabupaten Garut sudah merintih dengan kebijakan pemerintah daerah yang tidak memberikan keringanan terhadap usaha perhotelan dan restoran di tengah pandemi ini.
Menurutnya, PHRI Kabupaten Garut sudah menaati aturan yang diterapkan pemerintah. Namun, ia mempertanyakan perhatian pemerintah daerah terhadap pelaku usaha yang saat ini justru terkesan dibiarkan.
"Jika PPKM darurat ini diperpanjang misalnya, ya saya akan serahkan seluruh karyawan. Silakan minta ke negara untuk mereka bisa makan karena gua sudah tidak mampu bayar," jelasnya.
Deden berharap PHRI diikutsertakan dalam perumusan setiap kebijakan pencegahan penularan Covid-19. Dia juga berharap pemerintah memberikan kompensasi pada pelaku usaha perhotelan dan restoran pada masa pandemi.
"Ya minimal dikasih keringanan lah pajaknya. Kami disuruh tutup, sedangkan pajak harus bayar,"Â ucapnya seperti dilansir jabar.tribunnews.com. (rig)