SIDANG TAHUNAN MPR

Ketua MPR Usulkan Perubahan Terbatas UUD 1945

Muhamad Wildan | Senin, 16 Agustus 2021 | 09:56 WIB
Ketua MPR Usulkan Perubahan Terbatas UUD 1945

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengusulkan perubahan terbatas atas UUD 1945.

Saat menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR, Bambang menekankan pentingnya peran Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai payung dan landasan filosofis atas pembangunan Indonesia ke depan.

"Diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD 1945, khususnya penambahan kewenangan MPR RI untuk menetapkan PPHN," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga:
Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Bambang mengusulkan tambahan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR. PPHN akan bersifat sebagai arahan dan tidak akan menghambat pemerintah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).

"PPHN akan menjadi payung dalam menyusun RPJP dan RPJMN yang lebih bersifat teknokratis,” imbuhnya.

Dengan adanya PPHN yang ditetapkan melalui ketetapan MPR, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dapat dijamin bisa terlaksana secara berkelanjutan. Selain itu, pembangunan tidak terbatas periodisasi pemerintah yang bersifat electoral.

Baca Juga:
Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

“PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah seperti pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut, tol langit, koneksitas antar wilayah, dan rencana pembangunan strategis lainnya,” ungkapnya.

Bambang pun menjamin rencana perubahan UUD 1945 tidak akan merembet kepada isu-isu lain selain penambahan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN melalui ketetapan MPR.

Sebagaimana diatur pada Pasal 37 UUD 1945, perubahan atas konstitusi memiliki syarat dan mekanisme yang ketat. Dengan demikian, potensi perubahan secara eksesif terhadap UUD 1945 terhadap pasal-pasal selain PPHN dipandang tidak akan terjadi. Simak pula ‘Singgung Soal Pandemi Covid-19, Berikut Pidato Ketua MPR’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 03 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ketua MPR Dukung Pembentukan BPN, Gagasan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pentingnya Masyarakat untuk Patuh Pajak, Ini Kata Ketua MPR

Kamis, 29 Februari 2024 | 17:45 WIB UJI MATERIIL

Dinilai Diskriminatif, GIPI Ajukan Judicial Review atas Pajak Hiburan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M