KONSULTASI

Ketentuan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Nonrutin Tenaga Medis Covid-19

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:31 WIB
Ketentuan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Nonrutin Tenaga Medis Covid-19

Denny Vissaro,
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Toni. Saya bekerja sebagai salah satu tenaga keuangan Rumah Sakit (RS) di Jawa Timur. Selama ini, RS tempat saya bekerja sudah secara resmi berhak memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Di luar penghasilan rutin, tenaga medis tersebut juga memiliki berbagai penghasilan tidak teratur seiring meningkatnya jumlah pasien Covid-19. Apakah terdapat insentif pajak juga terkait komponen penghasilan tersebut?

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Toni atas pertanyaannya. Pertama-tama, saya ingin mengkonfirmasi praktik yang sudah dijalankan RS tempat Bapak bekerja. Penghasilan rutin atas tenaga medis termasuk kriteria yang dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Kelompok penghasilan ini biasanya diperoleh tenaga medis yang bekerja rutin sebagai pegawai tetap. Adapun penghasilan rutin tersebut di suatu bulan adalah tidak melebihi Rp200 juta jika disetahunkan.

Lantas, bagaimana dengan penghasilan yang bersifat tidak teratur dan bergantung pada jumlah jam kerja atau pasien? Pada Juni lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak baru melalui PP 29/2020. Pada Pasal 8 peraturan tersebut, PPh Pasal 21 yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% dapat digunakan atas tambahan penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi.

Kriterianya dijelaskan pada ayat (1) yang berbunyi:
“(i) menjadi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan meliputi tenaga Kesehatan; dan
(ii) mendapat penugasan
yang memberikan pelayanan kesehatan untuk menangani Covid-19 pada fasilitas pelayanan Kesehatan dan institusi Kesehatan, termasuk santunan dari pemerintah yang diterima ahli waris …”

Sebagai informasi, sumber daya manusia didefinisikan sebagai tenaga kesehatan dan tenaga pendukung/penunjang kesehatan yang terlibat dan bekerja serta mengabdikan dirinya dalam upaya dan manajemen kesehatan di bidang kesehatan. Adapun nilai penghasilan yang dapat dikenakan tarif final 0% tersebut didasarkan pada nilai bruto.

Dengan demikian, meskipun mendapat penghasilan tambahan di luar gaji rutin, tenaga medis yang menangani Covid-19 di RS tempat Bapak bekerja dapat dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif final sebesar 0%.

Pertanyaan yang lebih lanjut adalah bagaimana tata cara pengajuan pemanfaatan serta pelaporan realisasinya? Dalam peraturan tersebut berikut termasuk lampirannya, tidak disebutkan sama sekali tata cara pemanfaatan maupun mekanisme pelaporan yang perlu dilakukan.

Dengan demikian, RS tempat Bapak bekerja dapat langsung menerapkan mekanisme PPh Pasal 21 dengan tarif final 0% tersebut dan tidak perlu melaporkan realisasi pemanfaatan ketentuan tersebut.

Selanjutnya, kita dapat memonitor perkembangan peraturan terbaru selanjutnya. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, Bapak dapat menghubungi Account Representatif DJP terkait.

Demikian jawaban yang dapat saya berikan. Semoga dapat membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa dan Kamis guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN