Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 18/2021, otoritas kembali menegaskan ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak.
Ketentuan mengenai hal tersebut juga sudah termuat dalam PP 9/2021. Dalam PP tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 19A pada PP 1/2012 yang memuat ketentuan pencantuman NIK bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi. Simak ‘Ketentuan Baru Soal Pencantuman NIK pada Faktur Pajak’.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 72 PMK 18/2021, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paling sedikit memuat 7 hal.
Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Jika pembeli BKP atau penerima JKP adalah subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, identitasnya adalah nama, alamat, dan NPWP atau NIK.
“Nomor induk kependudukan … mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan,” bunyi penggalan Pasal 72 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (8/3/2021).
Bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah, identitasnya adalah nama, alamat, dan NPWP. Bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi, identitasnya mencakup nama, alamat, dan nomor paspor. Bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh, identitasnya adalah nama dan alamat.
Ketiga, jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, PPnBM yang dipungut. Keenam, kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak. Ketujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Dalam Pasal 69 PMK tersebut ditegaskan PKP wajib membuat faktur pajak untuk penyerahan BKP (Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16 D UU PPN), penyerahan JKP (Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN), ekspor BKP berwujud (Pasal 4 ayat (1) huruf f UU PPN), ekspor BKP tidak berwujud (Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPN), dan/atau ekspor JKP (Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPN).
Faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/ atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Dikecualikan dari ketentuan tersebut, PKP dapat membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender. Faktur pajak ini disebut faktu pajak gabungan.
“Faktur pajak gabungan … harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP,” bunyi penggalan Pasal 70 ayat (3) PMK 18/2021.
Faktur pajak yang dibuat PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat, tidak diperlakukan sebagai faktur pajak. PKP itu dianggap tidak membuatfFaktur pajak dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alhasil, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. (kaw)