KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ketentuan Dana Bagi Hasil Diatur dalam UU HKPD, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2023 | 13:30 WIB
Ketentuan Dana Bagi Hasil Diatur dalam UU HKPD, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan dana bagi hasil (DBH) dalam UU No. 33/2004 dinilai belum mampu memperkuat fiskal daerah dan mengatasi ketimpangan. Alhasil, pemerintah merevisi ketentuan DBH dalam UU No. 1/2022.

Kementerian Keuangan menyebut UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) merupakan produk hukum yang dapat menjawab tantangan desentralisasi fiskal, salah satunya terkait dengan pengelolaan DBH.

“Redesain DBH yang mulai diterapkan pada 2023 ini bertujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah,” sebut Kemenkeu dalam kanal Youtube Ministry of Finance Republik Indonesia, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Salah satu latar belakang pemerintah melakukan redesain kebijakan DBH adalah keluhan pemerintah daerah terkait dengan penyaluran penerimaan DBH yang tidak pasti. Berikut ketentuan DBH yang diatur dalam UU HKPD.

Pengalokasian DBH kepada daerah kini berdasarkan realisasi T-1 atau realisasi tahun sebelumnya dengan memperhatikan kinerja daerah. Misal, terkait potensi penerimaan DBH gas bumi yang dihasilkan daerah di 2023 akan dihitung berdasarkan realisasi di 2022 bukan proyeksi pada 2023.

Selanjutnya, terdapat kenaikan porsi DBH untuk PBB. Porsi DBH terkait dengan PBB yang semula 90% kini menjadi 100%. Selain PBB, DBH cukai hasil tembakau (CHT) juga mengalami peningkatan dari 2% menjadi 3%.

Baca Juga:
Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Berikutnya, UU HKPD mempertimbangkan alokasi DBH berdasarkan kinerja daerah. Dua pendekatan perhitungan DBH dalam UU HKPD yaitu didasarkan pada 90% perhitungan berdasarkan formula dan 10% berdasarkan kinerja daerah.

Unsur penilaian kinerja dalam DBH pajak misalnya ialah dengan memperhatikan kinerja optimalisasi penerimaan negara atau skor kepatuhan penyampaian berita acara rekonsiliasi (BAR) pajak. (sabian/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

Selasa, 16 April 2024 | 09:45 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Simak! Tarif Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Sumatera Selatan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya