UU CIPTA KERJA

Ketentuan Baru Imbalan Bunga Setelah Keberatan dan Banding Dikabulkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:44 WIB
Ketentuan Baru Imbalan Bunga Setelah Keberatan dan Banding Dikabulkan

Ilustrasi. (foto: nccourts.gov)

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan mengenai imbalan bunga untuk wajib pajak yang lebih bayar akibat dikabulkannya pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembali dalam Pasal 27A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dihapus.

Penghapusan Pasal 27A UU KUP itu masuk dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Namun, UU Cipta Kerja tetap mengakomodasi ketentuan imbalan bunga bagi wajib pajak yang lebih bayar akibat pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembali yang dikabulkan dalam pasal baru.

“Ketentuan Pasal 27A dihapus. Di antara Pasal 27A dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 27B,” demikian bunyi Pasal 113 angka 10 dan 11 RUU Cipta Kerja, dikutip pada Senin (5/10/2020).

Baca Juga:
DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Sebelumnya, Pasal 27A UU KUP mengatur tentang ketentuan pemberian imbalan bunga untuk wajib pajak yang lebih bayar akibat pengajuan keberatan, permohonan banding, atau peninjauan kembalinya dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Selain itu, Pasal 27A UU KUP juga mengatur mengenai ketentuan imbalan bunga atas pembayaran lebih sanksi denda dan/atau bunga sebagai akibat diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.

Kendati menghapus Pasal 27A UU KUP, terdapat pasal baru yaitu Pasal 27B UU KUP. Dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP menyatakan wajib pajak diberikan imbalan bunga jika pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembalinya dikabulkan sebagian atau seluruhnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak April 2024, Ini Perinciannya

Imbalan bunga tersebut diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas surat pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Selain itu, Pasal 27B ayat (3) UU KUP menyatakan wajib pajak juga dapat diberikan imbalan bunga jika permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak (STP) dikabulkan sebagian atau seluruhnya, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

Imbalan bunga baik yang dimaksud dalam ayat (1) maupun ayat (3) diberikan berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12. Imbalan bunga tersebut diberikan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan Jika Belum Lewat Daluwarsa Ini

Adapun tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan adalah tarif bunga per bulan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Imbalan bunga pada seperti ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan SKP sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali.

Sementara itu, untuk imbalan bunga yang dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak 3 kondisi berikut. Pertama, sejak tanggal pembayaran SKP Kurang Bayar atau SKP Kurang Bayar Tambahan sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP.

Kedua, sejak tanggal penerbitan SKP Lebih Bayar atau SKP Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP. Ketiga, sejak tanggal pembayaran STP sampai dengan tanggal diterbitkannya surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan STP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: WP yang Ajukan Ultimum Remedium Pasal 44B UU KUP Terus Meningkat

Senin, 01 April 2024 | 09:40 WIB KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Ratusan Wajib Pajak Ungkap Ketidakbenaran Perbuatan pada 2023

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT