SINGAPURA

Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 17:28 WIB
Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

(Dari kiri) Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), duo tauke pemilik Ah Seng Durian. (Foto: Wong Kwai Chow)

SINGAPURA, DDTCNews – Kakak beradik tauke (pengusaha) durian kedapatan melakukan penghindaran pajak penghasilan (PPh) selama enam tahun. Usaha mereka juga tidak membayar pajak barang dan jasa (GST) atas pendapatan melebihi SGD1 juta (Rp10,49 miliar)

Otoritas pajak Singapura (IRAS) dalam laporan tertulis menegaskan akan memberlakukan hukuman berat bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pajak. Hukuman bisa mencapai 4 kali lipat dari nilai pajak yang dihindari dan hukuman penjara dapat dikenakan.

“IRAS juga akan memberikan informan (whistleblower) untuk mendapatkan hadiah uang tunai, dengan hitungan 15% dari pajak yang dipulihkan namun maksimal SGD100.000,” demikian pernyataan tertulis IRAS, Senin (6/5).

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Kakak beradik pemilik Toko Ah Seng Durian itu, Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), telah gagal membayar pajak tambahan sebanyak SGD161.604 (Rp1,68 miliar) atas penghasilan SGD708.000 (Rp7,43 miliar).

Poh Chung telah didenda SGD10.000 (Rp104,24 juta) dan diminta untuk melunasi penalti sebanyak SGD46.303 (Rp482,66 juta) , dua kali lipat dari nilai pajak seharusnya karena melakukan dua praktik penghindaran pajak.

Sedangkan Poh Sing pada 7 Mei, akan mendapat ganjaran berupa hukuman penjara 4 hingga 8 pekan dan denda antara SGD5.000 hingga SGD7.000. Poh Sing diganjar tiga sanksi antara lain dua sanksi dari undang-undang (UU) PPh, dan satu sanksi dari UU GST.

Baca Juga:
Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Meski saudara kandung tersebut berbagi keuntungan dengan merata, Poh Sing menjabat sebagai mitra pelaksana usaha sehingga bertanggung jawab atas akun dan pencatatan bisnisnya. Karena itu, Poh Sing mendapat ganjaran hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas pelanggaran pajak dimulai pada 2014, kakak beradik itu diketahui mempekerjakan seorang akuntan profesional pada tahun berikutnya untuk bekerja di dalam bisnis duriannya.

Di samping itu, Penuntut Pajak Senior IRAS Patrick Nai menyatakan pendapatan yang tidak dideklarasikan dari Ah Seng Durian atas penjualan durian telah digunakan untuk membiayai pembayaran hipotek properti masing-masing di Malaysia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 06 Maret 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pengembang Tak Setor PPN Rp 1,88 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Minggu, 03 Maret 2024 | 14:30 WIB SINGAPURA

ADB Sebut Pungutan Karbon Uni Eropa Tak Akan Tekan Emisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

IRS Ungkap Orang-Orang Kaya Tak Bayar Pajak 150 Miliar Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menteri Investasi Bahlil: Smelter NPI Tak Lagi Dapat Tax Holiday

Selasa, 19 Maret 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Buka Layanan Pajak Luar Kantor di 1.426 Titik, Cek Jadwalnya

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:51 WIB LEBARAN 2024

Menaker Minta Gubernur Ikut Memantau Pencairan THR oleh Perusahaan

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Tidak Semua Rumah Bebas PPN! Cek Syarat & Ketentuannya di Sini

Selasa, 19 Maret 2024 | 09:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Fitch Pertahankan Credit Rating RI pada BBB dengan Outlook Stabil

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Senin, 18 Maret 2024 | 18:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aktivasi EFIN Tak Harus di KPP Terdaftar, Bisa Cari yang Terdekat

Senin, 18 Maret 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu PKBE dalam Konsolidasi Barang Ekspor?

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu