SINGAPURA

Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Mei 2019 | 17:28 WIB
Ketahuan Hindari Pajak, Duo Tauke Durian Ditangkap

(Dari kiri) Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), duo tauke pemilik Ah Seng Durian. (Foto: Wong Kwai Chow)

SINGAPURA, DDTCNews – Kakak beradik tauke (pengusaha) durian kedapatan melakukan penghindaran pajak penghasilan (PPh) selama enam tahun. Usaha mereka juga tidak membayar pajak barang dan jasa (GST) atas pendapatan melebihi SGD1 juta (Rp10,49 miliar)

Otoritas pajak Singapura (IRAS) dalam laporan tertulis menegaskan akan memberlakukan hukuman berat bagi wajib pajak yang dengan sengaja menghindari pajak. Hukuman bisa mencapai 4 kali lipat dari nilai pajak yang dihindari dan hukuman penjara dapat dikenakan.

“IRAS juga akan memberikan informan (whistleblower) untuk mendapatkan hadiah uang tunai, dengan hitungan 15% dari pajak yang dipulihkan namun maksimal SGD100.000,” demikian pernyataan tertulis IRAS, Senin (6/5).

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Kakak beradik pemilik Toko Ah Seng Durian itu, Shui Poh Sing (60) dan Shui Poh Chung (57), telah gagal membayar pajak tambahan sebanyak SGD161.604 (Rp1,68 miliar) atas penghasilan SGD708.000 (Rp7,43 miliar).

Poh Chung telah didenda SGD10.000 (Rp104,24 juta) dan diminta untuk melunasi penalti sebanyak SGD46.303 (Rp482,66 juta) , dua kali lipat dari nilai pajak seharusnya karena melakukan dua praktik penghindaran pajak.

Sedangkan Poh Sing pada 7 Mei, akan mendapat ganjaran berupa hukuman penjara 4 hingga 8 pekan dan denda antara SGD5.000 hingga SGD7.000. Poh Sing diganjar tiga sanksi antara lain dua sanksi dari undang-undang (UU) PPh, dan satu sanksi dari UU GST.

Baca Juga:
Gencarkan Konser Internasional di Malaysia, Insentif Pajak Dikaji

Meski saudara kandung tersebut berbagi keuntungan dengan merata, Poh Sing menjabat sebagai mitra pelaksana usaha sehingga bertanggung jawab atas akun dan pencatatan bisnisnya. Karena itu, Poh Sing mendapat ganjaran hukuman yang lebih berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan atas pelanggaran pajak dimulai pada 2014, kakak beradik itu diketahui mempekerjakan seorang akuntan profesional pada tahun berikutnya untuk bekerja di dalam bisnis duriannya.

Di samping itu, Penuntut Pajak Senior IRAS Patrick Nai menyatakan pendapatan yang tidak dideklarasikan dari Ah Seng Durian atas penjualan durian telah digunakan untuk membiayai pembayaran hipotek properti masing-masing di Malaysia. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini