DURASI TAX AMNESTY

Kesepakatan Terakhir Sampai 31 Maret 2017

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 Juni 2016 | 19:45 WIB
Kesepakatan Terakhir Sampai 31 Maret 2017

JAKARTA, DDTCNEws – Tim Perumus Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak akhirnya menyepakati perpanjangan pelaksanaan tax amnesty hingga 31 Maret 2017 dari rencana semula 31 Desember 2016.

Tim yang dibentuk Panitia Kerja DPR untuk RUU Pengampunan Pajak ini juga menyepakati penerapan tiga periode penyampaian surat pernyataan bagi wajib pajak yang berminat mengikuti tax amnesty.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun menyatakan kesepakatan sementara di tim perumus itu akan dibawa ke forum rapat kerja, Senin (27/6), untuk dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

“Alasan pemerintah dan DPR memperpanjang pelaksanaan tax amnesty ini untuk mengejar penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Legislator dari Partai Golkar ini menambahkan 9 bulan durasi atau masa pelaksanaan tax amnesty itu akan dibagi menjadi tiga periode yang masing-masing berdurasi 3 bulan.

Perinciannya, periode pertama, 3 bulan pertama sejak undang-undang efektif diberlakukan atau Juli-September 2016, kemudian Oktober-Desember 2016, dan periode terakhir Januari-Maret 2017.

Baca Juga:
Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Dalam catatan DDTCNews, kesepakatan sementara di Tim Perumus ini sama persis dengan posisi terakhir pemerintah di draf RUU Pengampunan Pajak.

Posisi itu didukung oleh mayoritas fraksi di DPR. Hanya Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mengusulkan agar durasi tax amnesty tetap berakhir 31 Desember 2016. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

Sabtu, 16 September 2023 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat! Ini Jadwal Transaksi SBN Khusus PPS yang Terakhir

Sabtu, 16 September 2023 | 12:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Batal Investasi, Peserta PPS Bisa Bayar PPh Final Tanpa Tunggu Teguran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya