NIGERIA

Kerek Upah Minimum Pekerja, Tarif PPN Bakal Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Maret 2019 | 11:41 WIB
Kerek Upah Minimum Pekerja, Tarif PPN Bakal Dinaikkan

Ilustrasi. 

ABUJA, DDTCNews – Otoritas pajak Nigeria (Federal Inland Revenue Service/FIRS) berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 5%, akan dikerek menjadi sekitar 6,75% hingga 7,25%.

Ketua FIRS Nigeria Babatunde Fowler mengatakan kenaikan PPN yang akan datang merupakan salah satu langkah sebagai upaya penerimaan pajak 2109 yang dipatok sebanyak 8 triliun naira (sekitar Rp314,69 triliun).

“Kenaikan tarif pajak ini akan mempengaruhi pajak penghasilan perusahaan dan pajak atas laba minyak. Pada akhir tahun ini, kita harus siap untuk kenaikan tarif PPN. Banyak orang Nigeria melakukan perjalanan ke Ghana dan negara-negara Afrika Barat lainnya dan mereka melihat tarif yang lebih tinggi,” katanya di Abuja seperti dikutip pada Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Menurutnya, kenaikan PPN tersebut akan berkisar antara 35% hingga 50% dari tarif yang berlaku saat ini. Kenaikan tarif tersebut juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai upah minimum para pekerja di Nigeria.

Pasalnya, upah minimum pekerja saat ini yakni 18.000 naira (sekitar Rp708.312) dinilai terlalu rendah bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan. Pemerintah Nigeria maupun federal sudah seharusnya meninjau upah tersebut setiap 5 tahun sekali.

Saat ini, pemerintah telah mengusulkan upah minimum pekerja pada masa mendatang menjadi 30.000 naira (sekitar Rp1,18 juta). Jika disepakati oleh Senat, upah terbaru itu akan segera berlaku seiring dengan adanya kenaikan tarif PPN.

“Tentang upah minimum, ada masalah bagaimana dengan level lain, mereka akan negosiasi. Biasanya setelah pengumuman upah minimum, fase negosiasi muncul, mungkin tuntutan dari orang-orang yang berpenghasilan lebih dari itu,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?