KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:45 WIB
Kepatuhan Pelaporan Keuangan Perusahaan Rendah, Ini Temuan Kemenkeu

Kepala PPPK Setjen Kementerian Keuangan Firmansyah Nazaroedin dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mencatat kepatuhan entitas bisnis dalam menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan masih rendah.

Kepala PPPK Setjen Kementerian Keuangan Firmansyah Nazaroedin mengatakan kepatuhan atas pelaporan keuangan yang rendah sudah terlihat dari jumlah wajib pajak badan. Pada 2017, jumlah wajib pajak badan hanya 3,11 juta perusahaan dari total 63 juta entitas bisnis.

"Ini seharusnya potensi pajak bagi pemerintah, dan pengembangan bisnis bagi 62,9 juta unit usaha itu seharusnya lebih baik," katanya dalam webinar Public Hearing Draf Rancangan Undang-Undang Pelaporan Keuangan (RUU PK), Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Dari jumlah wajib pajak badan tersebut, lanjutnya, tercatat hanya 38.365 entitas bisnis yang sudah diaudit. Hal ini mengindikasikan regulasi yang mewajibkan audit laporan keuangan masih belum terlaksana dengan baik.

Kemudian, dari jumlah entitas bisnis yang sudah diaudit tersebut, hanya 2.002 entitas bisnis yang aktif melaporkan laporan keuangan tahunan perusahaan kepada Kementerian Perdagangan. Hal ini juga tidak terlepas dari minimnya penegakan hukum.

Oleh karena itu, lanjut Firmansyah, RUU PK diharapkan membuat seluruh entitas bisnis dapat menyampaikan laporan keuangan secara baik sehingga mampu mendukung kenaikan investasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Selain itu, pemerintah melalui RUU PK juga berharap kasus pelanggaran pelaporan keuangan yang marak terjadi dapat diminimalkan mengingat RUU PK nantinya akan mendorong penyusunan satu laporan keuangan untuk berbagai tujuan.

Selama ini, akibat kewajiban pelaporan keuangan yang diatur secara terpecah-pecah oleh masing-masing instansi membuat entitas bisnis mendapatkan ruang untuk menyusun lebih dari satu laporan keuangan untuk tujuan yang berbeda-beda.

Misal, laporan keuangan yang disampaikan kepada Ditjen Pajak dan perbankan. "Kalau di pajak, labanya sedikit. Kalau di bank, labanya banyak biar dapat kredit. Jadi dengan RUU ini didorong satu laporan untuk memenuhi berbagai tujuan," ujar Firmansyah.

Baca Juga:
Catat! PMK soal Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Ini Resmi Dicabut

Akibat perbedaan tersebut, Firmansyah mengaku PPPK kerap dimintai konfirmasi data dari DJP. Dari proses konfirmasi tersebut, ditemukan terdapat perbedaan antara laporan keuangan yang dilaporkan kepada DJP dan yang dimiliki oleh PPPK.

"Sejak kita kuliah kan secara konsep laporan keuangan itu memang cuma satu, tapi kenyataannya tidak demikian. Jadi dari RUU PK, kami ingin mencegah kasus pelanggaran pelaporan keuangan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 22:37 WIB

Perlu dilakukan Monitoring dan Evaluasi mengapa audit keuangan di banyak perusahaan tidak dilaporkan secara benar. Hal ini baik dilakukan agar memaksimalkan RUU PK dan membantu audit keuangan perusahaan dengan baik agar pembayaran pajak juga baik.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 10:09 WIB THAILAND

Dorong Konsumsi Domestik, Thailand Bakal Berikan Potongan Pajak

Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK