SINERGI TIGA DITJEN

Kepatuhan Pelaku Usaha Sektor Komoditas Jadi Sorotan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juni 2019 | 11:55 WIB
Kepatuhan Pelaku Usaha Sektor Komoditas Jadi Sorotan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kepatuhan pelaku usaha di sektor komoditas menjadi sasaran pemerintah melalui sinergi Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pelaku usaha di sektor komoditas diajak untuk patuh dan masuk ke dalam sistem administrasi penerimaan negara. Oleh karena itu, DJA dilibatkan karena tugasnya sebagai pengampu setoran PNBP.

“Itu [sinergi 3 Ditjen] adalah cara kita menangani yang legal dengan intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak dan bea cukai. Sekarang kita perlebar dengan sektor komoditas [PNBP], seperti emas dan timah,” katanya di Kantor Pusat DJP, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Menurutnya, sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan banyak dijalankan secara perorangan. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan sukarela di sektor komoditas menjadi tantangan bagi otoritas fiskal.

"Untuk komoditas pertambangan itu banyak sekali wajib bayar orang pribadi dan belum ada ekstensifikasi di sektor itu misal untuk kewajiban pajak penghasilannya. Ini yang coba kita optimalisasi,” paparnya.

Selain itu, kenaikan penerimaan negara merupakan salah satu tujuan dari sinergi tiga unit eselon I Kemenkeu ini. Tahun lalu, ada penerimaan lebih dari Rp23 triliun yang telah didapatkan dengan adanya sinergi antara DJP dan DJBC.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

“Sinergi ini bagian dari meningkatkan ruang fiskal. Saya akan mencoba untuk melakukan roadshow karena banyak yang bisa kita lakukan di sektor PNBP,” imbuhnya.

Menjelang pertengahan tahun ini, sinergi tiga ditjen tersebut telah menghasilkan penerimaan negara senilai Rp6,5 triliun. Adapun target penerimaan yang dipasang Kemenkeu untuk tahun ini senilai Rp50 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan