INVESTASI

Kepala BKPM Ingin Lembaganya Diperkuat, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Februari 2020 | 15:17 WIB
Kepala BKPM Ingin Lembaganya Diperkuat, Ada Apa?

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2/2020). (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai masih perlu disempurnakan untuk bisa optimal menarik kegiatan investasi di Indonesia.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan lembaga yang dipimpinnya masih perlu diperkuat. Menurutnya, tupoksi yang berlaku saat ini relatif tertinggal dari lembaga pelayanan investasi di negara lain kawasan Asean.

“Penguatan kelembagaan BKPM itu tidak seperti yang diharapkan sebagaimana terjadi di Vietnam, Thailand, kemudian Singapura," katanya dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Bahlil menyebutkan fungsi BKPM seperti di Vietnam misalnya, bertindak sebagai 'one stop solution' bagi calon investor. Berbagai urusan dan kendala dapat diselesaikan sehingga kegiatan investasi dikawal sampai pelaku usaha menjalankan kegiatan produksi.

Pelayanan kepada investor pada tiga negara tersebut, lanjut Bahlil, idealnya juga diikuti Indonesia jika ingin kompetitif dalam menarik investasi asing. Oleh karena itu, perbaikan harus terus dilakukan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BKPM.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah optimalisasi Online Single Submission (OSS). Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam mengawal realisasi kegiatan investasi. Pasalnya, pelaku usaha masih harus melanjutkan perizianan kepada K/L dan pemerintah daerah terkait untuk bisa efektif melakukan kegiatan produksi.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

"Kita tidak perlu malu mengatakan kelemahan kita. OSS bisa terbitkan NIB [nomor induk berusaha] tapi tetap harus keliling K/L sehingga perlu dilakukan delegasi kewenangan kepada BKPM," ungkapnya.

Oleh karena itu, Instruksi Presiden (Inpres) No.7/2019 diharapkan mampu membuat BKPM mampu bekerja lebih optimal. Dengan beleid tersebut pelaku usaha tidak perlu safari ke masing-masing K/L dalam mengurus perizinan.

"Setelah dapat NIB, investor tidak perlu ke K/L untuk mendapatkan notifikasi, termasuk urusan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal. Sekarang sudah clear, jadi NIB didapat melalui OSS, notifikasinya sudah bisa langsung di BKPM. Tinggal NSPK [norma, standar, prosedur, dan kriteria] sedang kita atur,” jelas Bahlil. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara