KINERJA FISKAL

Kenaikan PHK Pengaruhi Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Data Kemenkeu

Muhamad Wildan | Senin, 18 Januari 2021 | 14:45 WIB
Kenaikan PHK Pengaruhi Penerimaan PPh Pasal 21, Ini Data Kemenkeu

Data perkembangan penerimaan PPh Pasal 21 JHT/UTP/pesangon. (APBN Kita, Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada masa awal pandemi Covid-19 turut berdampak pada penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2020.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, pembayaran PPh Pasal 21 yang timbul akibat pembayaran pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua cenderung meningkat pada Juni hingga Agustus tahun lalu.

"Meningkatnya jenis setoran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiun, dan tunjangan/jaminan hari tua mengindikasikan peningkatan PHK,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN Kita edisi Januari 2021, dikutip pada Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Berdasarkan grafik yang dilampirkan oleh Kementerian Keuangan pada laporan tersebut, tampak pembayaran PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua tumbuh hingga hampir 25% pada kuartal III/2020.

Meski demikian, pembayaran PPh Pasal 21 akibat pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua tercatat mulai turun pada kuartal IV/2020. Pada kuartal terakhir 2020, pembayaran PPh Pasal 21 akibat pesangon, pensiun dan jaminan hari tua tercatat tumbuh sekitar 15%.

"Kenaikan tersebut terbatas pada bulan Juni, Juli dan Agustus, dan selanjutnya pada kuartal IV/2020 telah kembali menunjukkan normalisasi," tulis Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Terlepas dari faktor PHK tersebut, Kementerian Keuangan mencatat realisasi PPh Pasal 21 secara total terkontraksi hingga 5.2% dibandingkan dengan kinerja pada tahun sebelumnya dengan realisasi senilai Rp140,78 triliun.

Meskipun terkontraksi, realisasi penerimaan PPh Pasal 21 pada 2020 mampu mencapai 104,59% target dalam Peraturan Presiden (Perpres) 72/2020. Selain PPh Pasal 21, tercatat hanya 2 jenis pajak yang lain tercatat mampu mencapai target yakni PPh Pasal 25 orang pribadi (OP) dan PPh Pasal 26.

Adapun realisasi penerimaan PPh Pasal 25 OP tercatat senilai Rp11,56 triliun atau 112,92% dari target. Sementara itu, realisasi penerimaan PPh Pasal 26 tercatat mampu mencapai Rp53,47 triliun atau 107,37% dari target.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

"PPh Pasal 25 orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak utama yang masih mampu tumbuh positif 3,22% di tengah pandemi. Hal ini tidak lepas dari resiliensi usaha dan tetap terjaganya tingkat kepatuhan sukarela wajib pajak orang pribadi,” imbuh Kementerian Keuangan.

Adapun realisasi PPh Pasal 26 yang mampu mencapai target dan hanya terkontraksi 2.87% dipandang sebagai indikasi stabilnya transaksi dengan mitra luar negeri dan meningkatnya pembayaran atas surat ketetapan pajak (SKP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya