PAJAK KARBON

Kementerian ESDM Kebut Permen tentang Pajak Karbon, Kapan Berlaku?

Muhamad Wildan | Senin, 23 Januari 2023 | 10:30 WIB
Kementerian ESDM Kebut Permen tentang Pajak Karbon, Kapan Berlaku?

Ilustrasi.

DAVOS, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sedang menyiapkan Peraturan Menteri (permen) ESDM tentang Pajak Karbon dan Perdagangan Pembangkit Listrik.

Lewat peraturan menteri ini, pembangkit listrik tenaga batu bara bakal didorong untuk menurunkan emisi menggunakan mekanisme batas emisi dan pajak. Dalam jangka panjang, ditargetkan Indonesia akan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara.

"Kita akan lakukan secara bertahap dan dimulai segera," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, dikutip Senin (23/1/2023).

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Tak hanya menggunakan instrumen pajak karbon, emisi juga akan diturunkan melalui skema perdagangan karbon yang telah diakomodasi oleh Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Dalam perpres tersebut, telah diatur tentang sistem perdagangan karbon, insentif ekonomi, dan pajak karbon.

Terakhir, Kementerian ESDM juga menyiapkan UU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) guna mempercepat pembentukan ekosistem EBT yang kondusif dan mendukung upaya mencapai target net zero emission (NZE) pada 2060.

Untuk diketahui, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif pajak karbon yang berlaku di Indonesia adalah senilai Rp30 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

Baca Juga:
Layanan Gratis, DJP: Waspadai Praktik Jual-Beli Kartu NPWP dan EFIN

Sebagai pilot project, pajak karbon seharusnya berlaku atas pembangkit listrik tenaga batu bara sejak 1 April 2022. Namun, ketentuan teknis yang mengatur tentang pemungutan pajak karbon tak kunjung terbit hingga hari ini.

Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 tercantum sedikit pengaturan tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban dari wajib pajak yang harus membayar pajak karbon.

Secara umum, pajak karbon harus dilunasi oleh wajib pajak dengan cara dibayar sendiri atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.

Baca Juga:
Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

Bila orang pribadi atau badan melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, orang pribadi atau badan tersebut adalah wajib pajak dan harus menyampaikan SPT Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.

Bagi wajib pajak yang merupakan pemungut pajak karbon, wajib pajak tersebut wajib menyampaikan SPT Masa untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak karbon.

SPT Tahunan pajak karbon wajib disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun kalender, sedangkan SPT Masa disampaikan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai TER, Ini Kata DJP Soal PPh Pasal 21 pada Bulan Diterimanya THR

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi