KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di IKN Lebih Menguntungkan

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di IKN Lebih Menguntungkan

Pekerja menggunakan alat berat saat melakukan pengerjaan pembangunan kawasan Kantor Kementerian Koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan insentif pajak yang lebih besar kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Harapannya, langkah tersebut dapat mempercepat pembangunan IKN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apabila terdapat insentif pajak tertentu di luar IKN yang ternyata memberikan manfaat lebih besar maka insentif tersebut dapat dimanfaatkan di IKN.

"Dibandingkan dengan yang di luar ini jauh lebih tinggi insentifnya. Fasilitas yang ada di luar Bapak dan Ibu dapatkan, tetapi di IKN tidak masuk, itu tetap bisa dimanfaatkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, semua fasilitas perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis di IKN.

Bila ternyata terdapat fasilitas perpajakan berdasarkan PP 12/2023 yang memiliki ruang lingkup yang sama dengan yang di luar IKN, tetapi memiliki kemanfaatan yang berbeda maka fasilitas yang berlaku adalah fasilitas yang lebih menguntungkan.

"Mudah-mudahan insentif ini bisa menjadi salah satu daya tarik bagi Bapak dan Ibu untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama," ujar Yon.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Untuk diketahui, hanya 20% dari total anggaran pembangunan IKN yang bersumber dari APBN. Proyek-proyek yang pembangunannya menggunakan APBN hanyalah fasilitas umum yang dapat memicu multiplier effect.

Pihak swasta yang tertarik untuk turut serta membangun IKN dapat melakukan penanaman modal melalui skema investasi langsung public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati