KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di IKN Lebih Menguntungkan

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 17:30 WIB
Kemenkeu Pastikan Insentif Pajak di IKN Lebih Menguntungkan

Pekerja menggunakan alat berat saat melakukan pengerjaan pembangunan kawasan Kantor Kementerian Koordinator di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (21/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan insentif pajak yang lebih besar kepada pelaku usaha yang menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Harapannya, langkah tersebut dapat mempercepat pembangunan IKN.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan apabila terdapat insentif pajak tertentu di luar IKN yang ternyata memberikan manfaat lebih besar maka insentif tersebut dapat dimanfaatkan di IKN.

"Dibandingkan dengan yang di luar ini jauh lebih tinggi insentifnya. Fasilitas yang ada di luar Bapak dan Ibu dapatkan, tetapi di IKN tidak masuk, itu tetap bisa dimanfaatkan," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Sesuai dengan Pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, semua fasilitas perpajakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dinyatakan berlaku secara mutatis mutandis di IKN.

Bila ternyata terdapat fasilitas perpajakan berdasarkan PP 12/2023 yang memiliki ruang lingkup yang sama dengan yang di luar IKN, tetapi memiliki kemanfaatan yang berbeda maka fasilitas yang berlaku adalah fasilitas yang lebih menguntungkan.

"Mudah-mudahan insentif ini bisa menjadi salah satu daya tarik bagi Bapak dan Ibu untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan IKN bersama-sama," ujar Yon.

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Untuk diketahui, hanya 20% dari total anggaran pembangunan IKN yang bersumber dari APBN. Proyek-proyek yang pembangunannya menggunakan APBN hanyalah fasilitas umum yang dapat memicu multiplier effect.

Pihak swasta yang tertarik untuk turut serta membangun IKN dapat melakukan penanaman modal melalui skema investasi langsung public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan