BANTUAN SOSIAL

Kemenkeu Minta Kepala Desa Salurkan BLT Sebelum Hari Raya Idulfitri

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Mei 2021 | 11:30 WIB
Kemenkeu Minta Kepala Desa Salurkan BLT Sebelum Hari Raya Idulfitri

Ilustrasi. Petani mengembala kerbau melintasi jembatan pelangi di Desa Wanasigra, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menginstruksikan seluruh desa untuk dapat segera membayarkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-4/PK/2021, BLT Dana Desa merupakan salah satu prioritas penggunaan dana desa guna mendukung pemulihan ekonomi. Untuk itu, perlu ada percepatan dalam penyalurannya sehingga manfaat BLT dapat segera dirasakan masyarakat.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, dipandang perlu untuk melakukan percepatan penyaluran Dana Desa, pembayaran BLT Desa, dan penanganan pandemi Covid-19," kata DJPK dalam surat edaran, dikutip Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Selain itu, Kemenkeu memerintahkan setiap desa untuk mempercepat penetapan jumlah keluarga yang menjadi penerima manfaat BLT Dana Desa. Penetapan ini diperlukan sebagai syarat penyaluran dan pembayaran BLT Dana Desa.

Setelah ditetapkan, BLT perlu segera disalurkan. Apabila desa belum mengajukan penyaluran BLT Dana Desa pada bulan pertama maka desa perlu segera mengajukan syarat penyaluran BLT Dana Desa dan segera membayarkannya kepada warga.

Bila desa telah menerima BLT Dana Desa bulan pertama, kedua, ketiga, hingga keempat, BLT Dana Desa perlu segera dibayarkan sesuai dengan bulan berkenaan. Desa yang terlambat melaksanakan pembayaran BLT Dana Desa perlu segera melakukan pembayaran sesuai dengan periode pembayaran BLT Dana Desa pada PMK No. 222/2020.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Untuk memastikan pembayaran BLT Dana Desa dapat terlaksana sesuai arahan pada surat edaran, bupati/wali kota diminta untuk mengidentifikasi desa-desa yang belum menerima dana desa untuk pembayaran BLT Dana Desa.

Pemkab/pemkot juga diminta membantu desa untuk mengidentifikasi jumlah keluarga penerima manfaat yang berhak menerima BLT Dana Desa dan mengarahkan kepala desa untuk membayarkan BLT Dana Desa sebelum Lebaran 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara